KEDIRI, MEMORANDUM– Satresnarkoba Polres Kediri, Polda Jatim berhasil mengamankan MIAS alias Legong (29), pengedar narkoba asal Desa Lamong, Kecamatan Badas.
Legong sehari-harinya bekerja sebagai buruh tani ini, diamankan bersama barang bukti satu plastik klip sabu-sabu seberat 5,34 gram, 300 butir pil Alprazolam, 200 butir pil Riklona Clonazepam, 15.200 butir pil LL dalam 15 botol plastik.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K. melalui Kasihumas Polres Kediri AKP Sriati, S.H. mengungkapkan, bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang resah akan adanya peredaran narkotika di wilayah tersebut.
"Kami segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada hari Jumat 24 Mei 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti yang ditemukan di rumahnya," ujar AKP Sriati.
BACA JUGA:Satreskoba Polres Kediri Sita Ribuan Pil LL dari Dua Pengedar Narkotika
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti diantaranya 2 plastik klip sabu-sabu seberat 5,34 gram, 300 butir pil Alprazolam, 200 butir pil Riklona Clonazepam, 15.200 butir pil LL dalam 15 botol plastik.
Selain itu, turut diamankan berbagai peralatan pendukung seperti timbangan digital, plastik klip kosong, 970 botol plastik warna putih dan 1 buah HP untuk tramsaksi.
Atas perbuatannya, MIAS terancam dijerat dengan sejumlah pasal sekaligus, yaitu Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 dan/atau Pasal 62 UU No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI No. 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Penahanan terhadap tersangka sudah dilakukan, Polres Kediri akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus guna menemukan sindikat narkoba yang terkait," tambah AKP Sriati.
Dengan adanya tindakan tegas dari Kepolisian ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan masyarakat semakin waspada serta berperan aktif dalam melaporkan segala bentuk kejahatan di sekitarnya. (hms/day)