SURABAYA, MEMORANDUM - Chusnul Chotimah (43), seorang penjual kue keliling di Surabaya, menjadi korban jual beli tanah, yang dimana ia tidak menerima pembayaran pelunasan atas jual beli tanahnya tersebut.
“Tahun 2020, saya menjual tanah saya kepada Pak Mulyono. Harganya Rp175 juta. Perantaranya Pak Muchlas,” Ujar Chusnul, Rabu 29 Mei 2024.
Saat terjadi transaksi, Chusnul mengetahui harga jual sebesar Rp185 juta. Awal dirinya hanya menerima pembayaran sebesar Rp25 juta.
“Sisanya dicicil hingga total kekurangan pembayarannya kurang lebih Rp50 juta an,” imbuh dia.
BACA JUGA:Mediasi Penjual Rujak Cingur Gugat Wali Kota Surabaya Gagal, Lanjut Sidang Gugatan
Adapun kasus ini bermula saat Chusnul menjual sebidang lahan seluas 30 meter persegi di Jalan Bogorami 5B No 1 kepada Mulyono. Adapun perolehan tanah tersebut didapat dari hibah orang tuanya yang bernama Suwito.
“Tanah saya ukurannya 5 x 6 meter. Dari ayah saya, Suwito,” tutur Chusnul.
Kebenaran perolehan lahan milik Chusnul itu dikuatkan juga dalam Kutipan Register Letter C Kepala Kelurahan Bulak dengan nomer penetapan huruf No 10642 dari hibah nomer 7830 atas nama Suwito. Dan dilimpahkan kepada Mulyono dengan nomer penetapan 12829, tanggal 25/8/2020.
Chusnul lalu menjelaskan proses jual beli itu dituangkan dalam perikatan jual beli dan kuasa di Notaris Dadang Koesboediwijtaksono. Dia menyampaikan hanya diminta datang dan tanda tangan oleh Mulyono.
“Saya datang sendiri tanpa suami. Kemudian ada Pak Mul sama Pak Muchlas. Saya itu datang, tanda tangan lalu pulang. Ga dikasih salinan surat (IJB) yang saya tanda tangani itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Chusnul mengaku dirinya harus meminta terlebih dahulu kepada Mulyono terkait pembayaran.
“Saya harus minta-minta dulu uang pembayaran tanah itu” ucapnya.
Lantaran tak kunjung melunasi dan hanya diangsur, Chusnul akhirnya membuat pengaduan ke Polrestabes Surabaya yang tertuang dalam nomor B/3748/VIII/RES.1.11./2023/Satreskrim tertanggal 21 Agustus 2023.
Surat laporan ke Polrestabes Surabaya--