Tiga Bulan, Keuntungan Capai Rp 15 Juta

Kamis 14-02-2019,09:00 WIB
Reporter : Agus Supriyadi
Editor : Agus Supriyadi

SURABAYA - Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya membekuk dua pria sebagai bandar narkoba jenis sabu, yang diedarkan di kawasan Surabaya Timur. Mereka adalah Ones Saforus (32), warga Jalan Teluk Nibung, dan Irawan (58), warga Jalan Teluk Sampit, Perak Utara. “Dari penangkapan kedua tersangka di rumahnya masing-masing itu, petugas memperoleh barang bukti total 161,16 gram sabu, ganja seberat 0,91 gram dan 25 butir pil ekstasi," kata Wakasatresnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Yusuf Wahyudiono, Rabu (13/2). Dijelaskan Yusuf, pengungkapan jaringan tersebut bermula dari penangkapan tersangka Ones Saforus di sebuah apartemen di Surabaya Timur. "Dari tangan Ones kami sita barang bukti satu poket sabu seberat 0,90 gram. Darisana kami kembangkan ke kamar Ones, anggota kembali menemukan 10 gram sabu dan 19 gram ganja," kata Yusuf. Dari pengakuan Ones, petugas memperoleh nama Irawan yang ternyata menjadi pemasok barang haram tersebut ke Ones. Darisitu petugas kemudian bergerak mengejar Irawan hingga berhasil diamankan di rumahnya. "Dari penggeledahan di rumah Irawan, petugas menyita beberapa poket besar berisi sabu seberat 148,24 gram dan 22 butir pil ekstasi," lanjut Yusuf. Yusuf mengatakan, Irawan merupakan otak dari jaringan tersebut. Dalam bisnis yang sudah dijalani setahun terakhir, Irawan mengambil narkoba di kawasan Krian serta kawasan Wonokromo dekat Royal Plaza. "Selama itu dia menjual sabu dengan paket kecil yang keuntungan sebesar Rp 100 ribu setiap gramnya," imbuh Yusuf. Dari pemeriksaan terungkap, dua tersangka yang bekerja serabutan itu mampu meraup keuntungan hingga Rp 15 juta dalam kurun waktu 3 bulan. Sedangkan untuk modalnya, kedua tersangka mengaku menjalankan sistim utang. "Mereka utang dulu ke bandar besarnya. Setelah itu mereka mengirimkan uang lewat transfer," tandas dia. Di hadapan penyidik, Irawan mengaku meski baru empat bulan berbisnis haram, dia mengaku jika sudah meraup keuntungan hingga Rp 50 juta. "Lantaran perkerjaan saya jual beli motor sepi, kemudian coba-coba bisnis narkoba karena tergiur keuntungannya," aku Irawan. Disinggung terkait jaringan lain dalam lapas, Yusuf juga meyakini hal tersebut. Namun, pihaknya mengaku masih melakukan pengembangan dan pendalaman dulu. "Saya yakin barang haram itu dari lapas. Apalagi Ones merupakan residivis kasus serupa yang keluar pada 2015. Dia ditahan di Medaeng," pungkas Yusuf. (fdn/nov)

Tags :
Kategori :

Terkait