Pemuda Karang Tembok Curi Cincin Kawin dan Jam Tangan Lewat Jendela Rumah

Selasa 28-05-2024,13:48 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

SURABAYA, MEMORANDUM - Masyarakat di Kota Surabaya diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian yang kian marak. Pastikan pintu dan jendela rumah terkunci dengan baik sebelum keluar rumah untuk menghindari bahaya.

Unit Reskrim Polsek Semampir baru-baru ini berhasil mengamankan seorang pencuri di Jalan Karang Tembok 2. Tersangka bernama Moch Mawardi (27) warga Jalan Karang Tembok 2 ditahan karena menyatroni rumah tetangganya dengan cara masuk melalui jendela rumah korban.

Menurut Kapolsek Semampir Kompol Eko Adi Wibowo, korban pencurian adalah Sofiyan Hadi (26), yang merupakan tetangga pelaku.

Dalam aksinya, Mawardi memasuki rumah korban melalui jendela depan rumah yang tidak terkunci. Ia kemudian mencari barang berharga di dalam rumah dan berhasil mengambil sebuah cincin kawin dan dua jam tangan merek tissot serta merek michel kors. 

BACA JUGA:Jumat Curhat Polsek Semampir Ajak Warga Peduli Sesama

Berdasarkan keterangan saksi saksi, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ciri ciri terduga pelaku. Tak lama polisi mengamankan pelaku di rumahnya.

Dalam pemeriksaan, pria pengangguran ini mengaku tidak beraksi sendirian. Ia dibantu oleh temannya bernama Hendra alias Sholeh (DPO) yang menunggu di luar untuk mengawasi situasi saat aksinya berlangsung. 

"Satu orang kami tetapkan DPO dan masih dalam pengejaran. Temannya bertugas menunggu di luar untuk berjaga-jaga," ujar Kapolsek.

Kepada penyidik, pelaku mengaku bahwa aksinya dilakukan secara spontan saat ia melihat jendela pintu depan rumah korban tidak terkunci. 

BACA JUGA:Polsek Semampir Pastikan Situasi Wisata Religi Sunan Ampel Aman dan Kondusif

"Keduanya saat itu sedang duduk duduk nongkrong dan timbul niat mencuri. Tersangka menang dikenal bandel di kampungnya, " jelas Kapolsek. 

Akibat pencurian ini total kerugian diperkirakan sebesar Rp 2 juta lebih. Menurut tersangka Mawardi barang hasil curian itu digadaikan senilai 200 ribu. 

"Saya gadiakan 200 ribu untuk senang-senang, " ungkap pemuda pengangguran ini. 

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka terancam dijerat pasal 363 ayat 1 KUHPidana dengan maksimal 7 tahun hukuman penjara. (alf)

Kategori :