Pendapatan Oknum Pengurus KTP Capai Lima Juta Setiap Bulan

Senin 27-05-2024,13:27 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz

Akibat perbuatannya, tersangka Dimas dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan Wahyudi dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. (kid)

Kategori :