Akibat perbuatannya, tersangka Dimas dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan. Sedangkan Wahyudi dijerat Pasal 95 B Undang-Undang RI nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2006 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun penjara. (kid)
Pendapatan Oknum Pengurus KTP Capai Lima Juta Setiap Bulan
Senin 27-05-2024,13:27 WIB
Reporter : Biro Malang Raya
Editor : Fatkhul Aziz
Kategori :
Terkait
Kamis 18-12-2025,12:52 WIB
Wujudkan Kedaulatan Penghuni, DPRD Surabaya Bentuk Pansus P3SRS, Berantas Oknum Developer Nakal
Rabu 17-12-2025,13:28 WIB
Bikin Geram! Oknum Wartawan Ngaku-ngaku Anggota PWI Diduga Minta Bantuan ke Beberapa Kades
Rabu 17-12-2025,13:20 WIB
Kukuhkan Pengurus Baru Pramuka se-Surabaya, Armuji Tekankan Peran Garda Terdepan Karakter Pemuda
Rabu 17-12-2025,10:18 WIB
Rumor Temuan Jenazah Janin Bayi di Desa Dumajah Ternyata Jasad Binatang
Senin 15-12-2025,12:09 WIB
Pengurus PAC PDIP Pasuruan Laporkan Dugaan Penyimpangan Dana Banpol Rp1,9 Miliar ke Kejaksaan
Terpopuler
Kamis 18-12-2025,16:38 WIB
Warga Modopuro Mojokerto Tolak Pembangunan Gerai KDMP di Lapangan Desa
Kamis 18-12-2025,19:48 WIB
Merasa Tersaingi, Fotografer Kota Lama Surabaya Diduga Intimidasi Jasa Foto Booth
Kamis 18-12-2025,16:40 WIB
Mahasiswi UMM Tewas Dibunuh Kakak Ipar Polisi, Ayah Korban Minta Pelaku Dihukum Mati
Kamis 18-12-2025,14:53 WIB
Bapemperda DPRD Jombang Matangkan 4 Raperda Inisiatif dalam Propemperda 2026
Kamis 18-12-2025,17:32 WIB
Penuntutan Pencuri Burung Langka di Situbondo Diambil Alih Kejati Jatim
Terkini
Jumat 19-12-2025,09:00 WIB
Guardiola Ajak Pelatih Brentford Ngopi Bahas Kontroversi Kartu Khusanov
Jumat 19-12-2025,08:00 WIB
Yamal Tantang Messi, Spanyol Hadapi Argentina di Finalissima 27 Maret
Jumat 19-12-2025,07:00 WIB
Nataru Penuh Haru
Jumat 19-12-2025,06:00 WIB
Karena Orang Ketiga: Ketika Cinta Lama Tak Lagi Rahasia (2)
Kamis 18-12-2025,21:53 WIB