SURABAYA, MEMORANDUM - Salah satu penghuni apartemen One Icon Residance dijebloskan Rutan Medaeng karena diduga melakukan perbuatan tak menyenangkan.
Heru Herlambang Alie sejak Rabu 22 Mei 2024 hingga 20 hari ke depan ditahan oleh Kejari Surabaya setelah penyidik Polsek Tegalsari melimpahkan tahap kedua kasus perbuatan tidak menyenangkan tersebut.
Di mana, tersangka dilaporkan oleh Agustinus Eko Pudji Prabowo, manajer operasional apartemen setelah mendapat perlakuan tidak menyenangkan karena ditendang.
"Iya (ada pelimpahan tahap 2 dari Polsek Tegalsari," ujar Kasi Pidum Kejari Surabaya Ali Prakosa saat dikonfirmasi Kamis 23 Mei 2024.
Lanjut Ali, bahwa tersangka dijerat dengan pasal 335 KUHP. "Pasal 335 KUHP dan dilakukan penahanan," tambahnya.
Dari informasi yang ada, bahwa tersangka akan ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai 22 Mei 2024 hingga 10 Juni 2024.
BACA JUGA:JPU Kejati Jatim Eksekusi 2 Terpidana Kasus Tragedi Kanjuruhan ke Rutan Medaeng
Sementara itu, Billy Handiwiyanto, pengacara Agustinus Eko Pudji Prabowo menjelaskan, bahwa kejadian pada 5 Juni 2023 di lobi apartemen Jalan Embong Malang.
Di mana, waktu itu Eko yang menemuinya, tiba-tiba Heru marah-marah dan berusaha menendang Eko dengan kakinya. "Eko punya SOP (standard operating procedure) sehingga tidak bisa menuruti semua kemauan tersangka," jelas Billy.
BACA JUGA:43 Tahanan Kejari Surabaya Dipindah ke Rutan Medaeng
Menurut dia, kejadian tersebut adalah rentetan dari beberapa masalah sebelumnya. Heru sebagai penghuni seolah-olah ingin mengatur semua yang ada di apartemen. Misalnya, Heru meminta pintu akses ke parkir di semua lantai dibuka Namun, Eko tidak bisa menurutinya karena dibukanya semua pintu akses akan berdampak pada lemahnya kontrol keamanan apartemen.
Sementara itu, Kapolsek Tegalsari Kompol Rizki Santoso membenarkan telah menangani perkara di apartemen Jalan Embong Malang.
"Masih berproses. Kalau ada perkembangan kita kabarkan," ujar Rizki, Kamis 23 Mei 2024.
Rizki menambahkan, bahwa ada upaya salah satunya ada yang mau menendang. Secara fisik mau ditendang tapi dihindari.
"Motif punya kepentingan. Bisa ditanyakan kepada pelapor dan terlapor," pungkas Rizki. (rio/fer)