MALANG, MEMORANDUM - Forkopimda Kota Malang membakar sejumlah obat keras berbahaya (okerbaya), di halaman belakang Mapolresta Malang Kota, Rabu 22 Mei 2024.
Okerbaya itu, merupakan hasil ungkap kasus periode bulan Maret hingga Mei 2024. Beragam Okerbaya, mulai dari Sabun, Ganja, pil dobel L, Ektasi dan Carnopen. Barang Haram itu, berasal dari 29 kasus dengan 31 orang tersangka.
"Hari ini bersama Forkopinda Kota Malang, memusnahkan barang barang berbahaya. Hasil sitaan bulan Maret hingga Mei 2024. Berhasil diamankan 31 orang tersangka. Dua diantaranya, adalah perempuan," terang Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto saat memberikan keterangan di Mapolresta Malang Kota, Rabu 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Polresta Makota Musnahkan Beragam Barang Haram
Secara rinci, kata Kombes buHer, untuk Sabu 1979,33 seberat gram, ganja 46.444,91 gram, pil dobel L 339.398 butir, ektasi 390 butir dan camophen 20.000 butir. Melibatkan para kurir dan pengedar jaringan Sumatra, Kota Malang dan sekitarnya.
"Lokasi yang menjadi sasaran operasi kejahatan, Kota Malang dan sekitarnya. Dari barang bukti yang disita, jika dikonversikan bisa menyelamatkan sekitar 444.799 jiwa," lanjut Kombes buHer.
BACA JUGA:Polresta Makota Ungkap Viral Video Kekerasan Anak kepada Ibu Kandung
Metode pemusnahan, dilakukan Forkompinda Kota Malang, dengan diblender serta dibakar. Setelah sebelumnya dilakukan pengecekan keaslian barang haram.
Selain Forkompinda, hadir juga FKUB, akademisi, BNN, komunitas pemberantasan narkoba serta para undangan lainya. (edr)