SURABAYA, MEMORANDUM - Ditreskrimsus Polda Jatim resmi menetapkan Adi Pradita (28) asal Kebraon sebagai tersangka atas kasus tindak pidana ITE Kesusilaan dan pengancaman yang diterima korban NR (27), sejak 2016-2024.
BACA JUGA:Tawuran Gangster di Rel KA Sidotopo Berujung Kematian, Terdakwa Akui Ikut Bacok Korban
Antara korban dan tersangka ini adalah teman SMP. Tersangka Adi suka kepada NR karena mendapatkan perhatian korban yang membuat sangat terobsesi dan meneror korban terus-menerus.
BACA JUGA:Tabrak Pohon di Menganti, Sopir Minibus Asal Surabaya Tewas
Bahkan pelaku sempat beberapa kali mendatangi rumah korban dan meneror seperti melempar jam tangan yang berisi surat cinta dan pernah berdiri di depan rumah korban dari pukul 01.00 WIB hingga pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Kapolres Lumajang Periksa Personel, Ada Apa?
Menurut Kasubdit Siber Ditreskimsus Polda Jatim AKBP Carles Tampubolon bahwa tersangka Adi Pradita telah melakukan perbuatan yang mengandung pengancaman dan membuat konten yang bermuatan kesusilaan.
BACA JUGA:Pembunuh Balita Jalani Tes Kejiwaan, Polres Tulungagung Pastikan Kasus Terus Berjalan
"Pelaku ini sudah kami amankan sejak Jumat 17 Mei 2024, kami pemeriksaan dan 18 Mei lalu kami tetapkan tersangka," kata AKBP Carles, Selasa 21 Mei 2024.
Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Charles Tampubolon melanjutkan bahwa aksi teror tersangka ini tidak hanya dilakukan kepada NR, melainkan juga kepada dua orang yang berusaha mendekati korban sebagai kekasih.
BACA JUGA:Kenalan di TikTok, Wanita Asal Malang Dirudapaksa di Perkebunan
"Jadi motifnya selain untuk mendapatkan perhatian dari korban, juga untuk supaya mau menikah dengan pelaku," jelasnya.
BACA JUGA:Satpam Curi 24 Botol Pil Dobel L di Gudang Barang Bukti Kejari Tanjung Perak
"Atas teror yang dilakukan pelaku, kami juga akan mengundang psikiater atau psikolog untuk mengobservasi pelaku," imbuhnya.
BACA JUGA:Jual Istri ke Medsos, Pria Asal Surabaya Dituntut 3 Tahun Penjara
Meskipun pelaku sudah menyadari kesalahannya, namun apa yang diperbuatnya tidak disesali olehnya. Bahkan dalan HP pelaku ditemukan foto editan bugil korban.
BACA JUGA:Akses Reforma Agraria 2024 untuk 200 Bidang di Desa Tiudan Kecamatan Gondang
"Di HP pelaku ada editan foto korban yang vulgar. Jadi ada foto telanjangi tanpa kepala, lalu diedit dan dipakai dengan wajah korban NR," bebernya.
BACA JUGA:17 Anak Punk Diamankan Satpol PP Kota Surabaya di Exit Tol Simo
Dalam membuat ratusan akun di media sosial Twitter, Instagram, dan Facebook untuk meneror NR, pelaku mengaku bahwa membuatnya sendirian tanpa ada bantuan orang lain.
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Sidotopo Wetan Jalin Sinergi dengan Tokoh Masyarakat Jaga Keamanan
"Tidak ada bantuan, pelaku membuat sendiri sejumlah 420 akun," ungkapnya.
BACA JUGA:Sidang Kecelakaan Maut Honda WRV Dipenuhi Isak Tangis Keluarga Korban
"Atas perbuatan terdakwa kami sangkakan padal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 1 dan pasal 45B jo pasal 29 ayat 1 dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 1 miliar," pungkasnya.
BACA JUGA:Kejar WBBM Tahun ini, Imigrasi Manokwari Studi Tiru ke Kantor Imigrasi Tanjung Perak
Sementara itu, pelaku Adi Pradita mengaku bahwa cinta dan sayang kepada korban NR.
BACA JUGA:Polres Malang Terus Berkomitmen Dampingi dan Dukung Difabel
"Iya saya cinta dan sayang. Saya menyesal, kasihan ibu saya," jawab pelaku di hadapan awak media. (*)