"Saya minta global saja. Kalau dicicil, tidak mungkin diteruskan. Turun lagi Rp 10 juta. Sebenarnya dari keluarga sudah minta damai. Tapi tidak pernah datang ke rumah dan tidak pernah minta maaf," paparnya ditemani istrinya Suwarni.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fifiyanti, dengan hakim anggota Mochammad Fatkur Rochman dan Ari Karlina menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda sidang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebelumnya diberitakan, kecelakaan maut melibatkan mobil dan sepeda motor terjadi di Jalan Gadung, Driyorejo, Gresik.
Dari informasi yang dihimpun kecelakaan tersebut melibatkan mobil Honda WRV bernopol L 1085 DAJ bernama Bellinda Anastasha Putri (30) warga Manukan Kulon, Tandes Surabaya dengan sepeda motor Suzuki Satria F bernopol L 2030 ABA yang dikendarai Achmad Rizki Winaryo (31) warga Lakarsantri Surabaya.
BACA JUGA:Sidang Konsinyasi Diwarnai Protes Pemilik Lahan Terdampak Pembebasan Tol JIIPE
Kecelakaan itu sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu 3 Januari 2024, namun warga sekitar melaporkan peristiwa itu ke Polisi sekitar pukul 04.00 WIB.
Salah satu warga sekitar Ali, tidak mengetahui pasti kecelakaan tersebut. Namun dari keterangan warga lainnya, pengendara sepeda motor tersebut tewas setelah terseret sepanjang 30 meter.
"Korban meninggal dunia pengendara motor yang tertabrak keseret sekitar 30 meter. Kata orang-orang, pengendara mobil seorang wanita. waktu diajak bicara, mulut wanita itu bau minuman dan ngomongnya nglantur sempoyongan," ungkap dia.(fdn)