SIDOARJO, MEMORANDUM - Beberapa kali pindah tempat kerja dan setiap ganti majikan, NK, wanita berusia 35 tahun asal Jetis, Mojokerto sebagai asisten rumah tangga (ART) mencuri harta majikan. Perbuatan kriminal NK dibantu suaminya NS.
Kejahatan pasangan suami istri (pasutri) ini akhir terungkap saat menjual sepeda motor listrik milik ONS, majikannya, di perumahan Citra Garden Sidoarjo.
"Tanpa seizin pemiliknya, NK bersama suaminya menjual sepeda motor listrik merk U-Winfly melalui grup media sosial dan laku Rp2 juta," ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja dalam rilis di mapolresta, Senin 20 Mei 2024.
Korban melaporkan pencurian ini ke polisi, lalu pada 13 Mei 2024 pelaku berhasil diamankan di tempat kosnya di Bangah, Gedangan. NK bekerja dua minggu sebagai ART pada ONS. Ia mencuri harta majikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA:Operasi Puri Agung 2024, Polresta Sidoarjo Masifkan Patroli Obyek Vital
Lanjut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja, dari hasil pemeriksaan terhadap NK, yang bersangkutan berulang kali berpindah-pindah tempat kerja dan mencuri harta majikannya.
Antara lain, tahun 2023 di perumahan Dian Istana Wiyung Surabaya mengambil HP merek Xiaomi dan iPhone, Desember 2023 di Surakarta mengambil uang tunai sebesar Rp1 juta, Maret 2024 di Desa Tebel, Gedangan, Sidoarjo mengambil satu gelang emas dan satu cincin emas, April 2024 di Puri Indah Sidoarjo mengambil perhiasan dua emas batangan seberat satu gram, 2 emas batangan berat kurang dari satu gram dan 6 Mei 2024 di toko Tulungagung mengambil uang tunai sejumlah Rp1.200.000.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara empat tahun, sesuai dengan pasal 372 KUHPidana jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(im/jok)