Tak Bayar Retribusi, Satpol PP Surabaya Segel 40 Unit Rusunawa Romokalisari

Selasa 21-05-2024,11:00 WIB
Reporter : Arif Alfiansyah
Editor : Fatkhul Aziz

Penyegelan ini dilakukan untuk menegakkan aturan sesuai Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (1) Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 15 Tahun 2012 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 2 Tahun 2010 Tentang Pemakaian Rumah Susun.(alf)

Kategori :