Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak akhirnya tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 8 bulan terhadap Sugito, terdakwa korupsi jasmas 2016 ini. Hal ini ditegaskan oleh JPU M Fadhil, Jumat (13/3/2020). Menurut Fadhil, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan. "Kami menerima," ujar Fadhil. Lanjutnya, dengan menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris itu maka pihaknya akan segera mengeksekusi Sugito ke Lapas Kelas 1 Madiun. "Segera kami eksekusi," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, pascavonis 20 bulan, legislator Partai Hanura itu langsung menerima. "Saya terima. Saya minta ditahan di Lapas Madiun karena dekat dengan keluarga besar," ujar Sugito.(*)
Korupsi Jasmas 2016, Jaksa Eksekusi Sugito ke Lapas Madiun
Jumat 13-03-2020,12:29 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :