Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak akhirnya tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 8 bulan terhadap Sugito, terdakwa korupsi jasmas 2016 ini. Hal ini ditegaskan oleh JPU M Fadhil, Jumat (13/3/2020). Menurut Fadhil, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan. "Kami menerima," ujar Fadhil. Lanjutnya, dengan menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris itu maka pihaknya akan segera mengeksekusi Sugito ke Lapas Kelas 1 Madiun. "Segera kami eksekusi," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, pascavonis 20 bulan, legislator Partai Hanura itu langsung menerima. "Saya terima. Saya minta ditahan di Lapas Madiun karena dekat dengan keluarga besar," ujar Sugito.(*)
Korupsi Jasmas 2016, Jaksa Eksekusi Sugito ke Lapas Madiun
Jumat 13-03-2020,12:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Rabu 14-01-2026,06:44 WIB
Mengenal Sosok Ainin Model Berbakat Peraih Gelar Putri Kartini Jatim dan Glamour of Models
Selasa 13-01-2026,23:18 WIB
Era Baru Timnas: Erick Thohir Ajak Semua Elemen Dukung John Herdman
Rabu 14-01-2026,11:09 WIB
Gandeng RAS Law Firm, Polsek Genteng Tebar Kebaikan Lewat Aksi Sosial di Momen Isra Mikraj
Rabu 14-01-2026,07:34 WIB
Kronologi Lengkap Saat Bripka Agus dan Suyitno Menghabisi Mahasiswi UMM di Perbatasan Batu - Cangar
Rabu 14-01-2026,06:01 WIB
Sinergi Tanpa Batas: Kapolres Jember Cek Ruang Tahanan Lapas, Pastikan Keamanan Kondusif
Terkini
Rabu 14-01-2026,21:05 WIB
Pemkab Gresik Jamin Hak Anak Migran Melalui Pemberian Dokumen Kependudukan
Rabu 14-01-2026,20:48 WIB
Pemprov Jatim Serahkan Penghargaan K3, 717 Perusahaan dan Daerah Terima Apresiasi
Rabu 14-01-2026,19:58 WIB
Mahasiswi Keperawatan di Surabaya Masih Trauma Usai Ditodong Pistol
Rabu 14-01-2026,19:52 WIB
Lurah Pacar Keling Klarifikasi Bansos di Surabaya, Stiker Bukan Lagi Acuan
Rabu 14-01-2026,19:49 WIB