Surabaya, memorandum.co.id - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanjung Perak akhirnya tidak mengajukan banding atas vonis 1 tahun dan 8 bulan terhadap Sugito, terdakwa korupsi jasmas 2016 ini. Hal ini ditegaskan oleh JPU M Fadhil, Jumat (13/3/2020). Menurut Fadhil, putusan hakim sudah sesuai dengan tuntutan. "Kami menerima," ujar Fadhil. Lanjutnya, dengan menerima putusan ketua majelis hakim Hisbullah Idris itu maka pihaknya akan segera mengeksekusi Sugito ke Lapas Kelas 1 Madiun. "Segera kami eksekusi," pungkas Fadhil. Seperti diketahui, pascavonis 20 bulan, legislator Partai Hanura itu langsung menerima. "Saya terima. Saya minta ditahan di Lapas Madiun karena dekat dengan keluarga besar," ujar Sugito.(*)
Korupsi Jasmas 2016, Jaksa Eksekusi Sugito ke Lapas Madiun
Jumat 13-03-2020,12:29 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,18:42 WIB
Kisah BRILink Agen di Bakauheni, Berawal Modal Usaha Terbatas hingga Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Minggu 29-03-2026,21:13 WIB
DPRD Jatim Ingatkan Pemprov, Urbanisasi Pascalebaran Menjadi Ancaman bagi Kota Besar
Minggu 29-03-2026,20:32 WIB
Kasus Penyebaran Video Bugil Mandek 7 Bulan, Korban Desak Polisi Tangkap Pelaku
Minggu 29-03-2026,22:48 WIB
Sejarah Hari Film Nasional 30 Maret, Tonggak Perfilman Indonesia
Minggu 29-03-2026,21:37 WIB
Tiba di Tokyo, Prabowo Disambut Pejabat Pemerintah Jepang di Haneda Airport
Terkini
Senin 30-03-2026,16:28 WIB
Raperda Perlindungan Guru di Jombang Dikebut, DPRD Libatkan Siswa dan Aparat Hukum
Senin 30-03-2026,15:59 WIB
Evaluasi Total, Bernardo Tavares Fokus Perbaiki Transisi Permainan Persebaya
Senin 30-03-2026,15:57 WIB
Penandatanganan PKS PSEL, Kota Malang Dukung Transformasi Pengelolaan Sampah
Senin 30-03-2026,15:53 WIB
Hasil Autopsi Bayi di Mojosarirejo Gresik Mengarah pada Dugaan Pembunuhan Sadis
Senin 30-03-2026,15:49 WIB