GRESIK, MEMORANDUM - Abdullah Ibnu hanya bisa tertunduk lesu saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Berdalih tak mampu menahan birahinya, pemuda 20 tahun itu tega merudapaksa gadis 13 tahun berinisial TAP.
Korban pun tak kuasa melawan karena terdakwa selalu mengancam agar gadis belia itu mau menuruti nafsu bejatnya. Modusnya, terdakwa pamitan ke orang tua korban untuk pergi ke acara selawatan.
Dalam berkas dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nur Afrida menjelaskan, jika terdakwa sudah 3 kali merudapaksa korban. Bahkan, disertai ancaman dan intimidasi jika korban menolak melayani nafsu Ibnu.
"Dengan ancaman terdakwa menyebarkan foto aktifitas pribadi korban. Korban pun takut dan terpaksa melayani permintaan terdakwa," jelas Afrida.
Perbuatan biadab tersebut, setidaknya memenuhi unsur pasal Pasal 81 Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terlebih, dalam menjalankan aksinya, terdakwa juga kerap memperdaya orang tua korban.
Baik dengan dalih mengajak jalan-jalan maupun kegiatan selawatan. "Kami juga melampirkan hasil visum RSUD Ibnu Sina untuk memperkuat bukti atas perbuatan terdakwa," ungkap Afrida.
Hakim Ketua Fitra Dewi Nasution menunda persidangan pada pekan depan. Dengan agenda keterangan saksi-saksi dari masing-masing pihak.
"Kami harap pihak JPU maupun penasehat hukum menghadirkan para saksi untuk membuktikan dakwaan yang telah disampaikan," tandasnya.
Pasca menjalani persidangan, pemuda yang akrab dipanggil Dilan itu hanya tertunduk lesu. Saat digiring petugas untuk kembali ke Rutan Kelas IIB Gresik. "Saya khilaf dan menyesal," ucapnya.(fdn)
Pria di Gresik Rudapaksa Gadis 13 Tahun, Pamit ke Orang Tua Ajak Korban Selawatan
Jumat 17-05-2024,15:59 WIB
Editor : Fatkhul Aziz
Kategori :