SURABAYA, MEMORANDUM - Kanwil Kemenkumham Jatim bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional (OPHI) menggelar penelitian terkait transfer narapidana antarnegara/transfer of sentenced person (TSP) di Lapas I Surabaya, Porong, Kamis 16 Mei 2024.
Penelitian ini difokuskan pada warga negara asing (WNA) yang menjalani pemidanaan di lapas yang dipimpin Jayanta itu.
"Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memperoleh data dan informasi yang mendalam guna memperkuat substansi naskah akademik (NA) rancangan undang-undang (RUU) TSP yang disusun," ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Heni Yuwono.
Kegiatan penelitian ini, lanjut Heni, berlangsung pada 15-17 Mei 2024. Tim menggunakan metode kuesioner dan wawancara terhadap para WNA yang menjalani masa hukuman di Lapas Surabaya.
"Total ada 18 narapidana asing yang menjadi sampling, semuanya di Lapas I Surabaya," urai Heni.
BACA JUGA:Kapolres AKBP Adhitya Panji Anom Hadiri Pembukaan Job Fair 2024 Kabupaten Gresik
Menariknya, mayoritas narapidana asing yang menjadi objek penelitian adalah yang memiliki masa pidana panjang. Enam di antaranya bahkan divonis pidana seumur hidup.
"Tim peneliti yang menentukan siapa saja narapidana yang menjadi objek penelitian," jelas Heni.
BACA JUGA:Imigrasi Manado Gelar Operasi Gabungan TIMPORA Kabupaten Minahasa
Sementara itu, Kadiv Yankumham Kanwil Kemenkumham Jatim, Dulyono, menegaskan pentingnya penelitian ini. Terutama untuk memastikan bahwa RUU TSP yang disusun dapat mengakomodasi kebutuhan dan kondisi nyata para WNA yang menjalani pemidanaan di Indonesia.
BACA JUGA:Imigrasi Malang Turut Sukseskan Pemberangkatan CJH Kota Malang Tahun 2024
"Penelitian ini akan membantu kami dalam memahami berbagai aspek terkait TSP, termasuk pengalaman para WNA di lapas, hambatan yang mereka hadapi dan harapan mereka terhadap proses TSP," ujar Dulyono.
BACA JUGA:Konflik Tower BTS di Lamongan, Bupati Komitmen Mengawal
Dulyono berharap penelitian ini dapat menghasilkan data dan informasi yang akurat dan komprehensif. Sehingga dapat menjadi dasar yang kuat dalam penyusunan RUU TSP yang adil dan efektif. (*)