"Tidak boleh membayar tagihan secara dicicil (harus dibayar lubas) padahal ada penghuni lain yang mempunyai tunggakan diperbolehkan bayar dicicil. Solusi kami tawarkan adanya pemutihan atau keringanan pembayaran tagihan, " ungkapnya.
Oleh sebab itu, lanjutnya, bila 43 keluarga yang tidak memiliki tempat tinggal itu benar-benar terusir dari Rusunawa Gunungsari, mereka akan mendirikan tenda pengungsian di Kantor Gubernur Jatim.
"Jika terjadi penggusuran terhadap 43 KK penghuni Rusunawa Gunungsari, akan dilakukan pengorganisasian massa untuk melakukan aksi pendirian tenda pengungsian di Kantor Gubernur Jawa Timur dan di Gedung Negara Grahadi," jelasnya. (alf)