SURABAYA, MEMORANDUM - Ratusan buruh dari Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Jawa Timur menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya, pada Kamis 16 Mei 2024.
Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan harga BBM, rendahnya upah minimum provinsi (UMP), dan desakan pencabutan Undang-Undang Cipta Kerja.
Dalam aksinya, para buruh menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya:
Tolak kenaikan harga BBM yang dinilainya membebani rakyat.
Naikkan upah minimum provinsi (UMP) yang dinilai masih jauh dari kebutuhan hidup layak. Cabut Undang-Undang Cipta Kerja yang dianggap merugikan hak-hak buruh.
BACA JUGA:Polsek Sawahan Amankan Unras AMPI di Pengadilan Negeri Surabaya
Demo yang dipimpin oleh Dendi Prayitno ini dikawal ketat oleh aparat kepolisian dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Sawahan. Sebanyak 46 personel diterjunkan untuk mengamankan jalannya aksi, termasuk personel Intelkam, Reskrim, Lantas, Patko Samapta, R2 Samapta, Polsek Sawahan, Polsek Genteng, dan Polsek Tegalsari.
Kapolsek Sawahan, Kompol Domingos De F. Ximenes, S.H, S.I.K., mengatakan situasi aksi unjuk rasa berlangsung dengan aman dan tertib. "Apel kesiapan pengamanan telah dilaksanakan pada pagi hari sebelum aksi unjuk rasa berlangsung. Kami juga berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan kelancaran dan keamanan aksi," ujarnya.(mtr)