Bisnis Sabu, Dua Sekawan Dituntut 8 Tahun Penjara

Selasa 14-05-2024,21:19 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

SURABAYA, MEMORANDUM - Berniat mencari keuntungan di bisnis jual beli sabu, dua sekawan yakni Subagio dan Zainudin harus menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Kedua terdakwa dituntut masing-masing 8 tahun penjara atas kepemilikan 11 poket sabu dengan berat kotor 3,75 gram oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Astrid Ayu.

BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang

Dalam dakwaan Jaksa Astrid, keduanya membeli sabu dari Budi (DPO) pada Minggu, 10 Desember 2023 sekitar pukul 13.30 WIB di pinggir Jalan Asemrowo sebanyak 2 gram, keduanya harus merogoh kocek Rp 1,8 juta atau 1 gramnya seharga Rp 900 ribu. 

BACA JUGA:Hendak Pulang, Kendaraan Fortuner Bawa Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang di Poncokusumo Malang

Untuk membeli 2 gram sabu tersebut, Subagio dan Zainudin harus patungan dengan rincian Rp 1 juta milik Subagio dan Rp 800 ribu milik Zainudin yang langsung dibagi sebanyak 11 poket. 

BACA JUGA:Mobil Masuk Jurang di Malang, Warga Gunungsari Indah, Karang Pilang Jadi Korban

Namun belum sempat menjajakan dagangannya, keduanya sudah dibekuk anggota kepolisian yang mendapatkan informasi dari masyarakat pada 11 Desember 2023 pukul 17.20 WIB. 

BACA JUGA:Sekolah Ditutup, Siswa TK Dharma Wanita Sawaran Lor Belajar di Rumah Mantan Kades

Dalam pengakuan terdakwa Subagio, meskipun belum sempat menjual sabu tersebut. Ia pernah menjual sabu seberat 1 gram kepada Wahyu Sugiarto (berkas terpisah) pada 10 Desember 2023 pukul 15.00 WIB dalam kos Jalan Tambak Asri Gang Sedap Malam, dengan harga Rp 1 juta dan mendapatkan untung Rp 100 ribu. 

BACA JUGA:Pembunuh Balita Tulungagung Diduga Idap Skizofrenia

"Menuntut menjatuhkan pidana penjara kepada masing-masing terdakwa dengan tuntutan 8 tahun," kata Astrid saat sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya. 

BACA JUGA:Gerombolan Remaja Bersajam Resahkan Warga Bangil

Tidak hanya mendapatkan hukuman badan. Keduanya terdakwa juga mendapatkan tambahan hukuman denda Rp 1 miliar. 

BACA JUGA:Prostitusi Esek-esek via MiChat Terbongkar setelah Anak Buah Tidak Dibayar dan Dianiaya

"Ditambah harus membayar denda Rp 1 miliar dan apabila tidak membayar maka digantikan hukuman 6 bulan penjara," tutup Astrid. (*)

Kategori :