BACA JUGA:Iming-iming Kerja Gaji Besar, Rekrut Tetangga Kampung Jadi PSK
Dengan dibantu oleh warga lainnya yang berada di Alun-alun Bangil, kelompok pemuda tersebut lalu diamankan dan segera dibawa ke Poslantas yang berada di sudut Alun-alun Bangil.
"Penangkapan 4 orang gerombolan pemuda tersebut kita dibantu oleh warga dan kemudian kita amankan ke polres," lanjut Doni.
BACA JUGA:Prostitusi Esek-esek via MiChat Terbongkar setelah Anak Buah Tidak Dibayar dan Dianiaya
Dari penyidikan yang dilakukan di Mapolres Pasuruan, mereka mengaku jika tindakannya dengan mengacung-acungkan senjata tajam tersebut untuk menakut-nakuti warga yang lewat. Dan mereka mengaku sebelumnya ada perselisihan atau salah faham dengan kelompok pemuda lainnya.
"Mereka bergerombol 5 orang. Namun yang berhasil diamankan 4 orang. Seorang lagi masih belum kita amankan," lanjut Doni.
BACA JUGA:Polrestabes Surabaya Bongkar Prostitusi Online Michat di Apartemen, Polisi Tangkap 7 Muncikari
Atas aksinya tersebut, polisi menjerat mereka dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang darurat nomor 12 tahun 1952 tentang membawa senjata tajam tanpa dilengkapi surat-surat dengan ancaman hukuman 10 tahun. (*)