Pastikan Kelaikan, Bidpropam Polda Jatim Bersama Sipropam Polres Lumajang Cek Senpi Dinas Anggota

Selasa 14-05-2024,19:16 WIB
Reporter : Biro Lumajang
Editor : Ferry Ardi Setiawan

LUMAJANG, MEMORANDUM - Bid Propam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang menggelar pemeriksaan rutin senjata api dinas milik anggota Polres Lumajang, Selasa, 14 Mei 2024.

BACA JUGA:Sopir Fortuner Maut di TNBTS Dimakamkan di Malang

Kapolres Lumajang AKBP Mohammad Zainur Rofik SIK dikonfirmasi melalui Kasubsi Pidm Sihumas Polres Lumajang Ipda Sugiarto menjelaskan, kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai salah satu upaya penguatan pengawasan di internal kepolisian.

BACA JUGA:Hendak Pulang, Kendaraan Fortuner Bawa Rombongan Pengantar Pengantin Masuk Jurang di Poncokusumo Malang

Selain memastikan senjata api dalam kondisi siap pakai dan digunakan, juga memastikan kelaikan senjata api dan mengecek persyaratan seperti surat-surat dan kebersihan senjata api tersebut.

BACA JUGA:Sekolah Ditutup, Siswa TK Dharma Wanita Sawaran Lor Belajar di Rumah Mantan Kades 

“Tujuannya untuk menghindari malaadministrasi dan untuk mengetahui kondisi senpi dinas yang dipinjam untuk kegiatan operasional oleh anggota,” kata Ipda Sugiarto.

BACA JUGA:Bartender Curz Lounge Vasa Hotel Terancam Hukuman Seumur Hidup

Ipda Sugiarto menambahkan, kegiatan operasi tersebut merupakan upaya dari Bidpropam Polda Jatim dan Sipropam Polres Lumajang untuk menginventarisir kondisi senpi dinas serta menghindari penyalahgunaan pengunaan senjata api yang tidak sesuai ketentuan.

BACA JUGA:Pilwali Surabaya Tetap Menarik Meski Tanpa Paslon Independen

“Dalam kegiatan ini juga dilakukan penyampaian kembali kepada pemegang senpi terkait SOP penggunaan senpi sesuai dengan Peraturan Kapolri nomor 1 dan 8 Tahun 2009,”ujar Ipda Sugiarto.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Dari kegiatan pengecekan Ini, berharap agar anggota yang memegang senpi dinas dapat menjaga dan merawat senpi yang digunakannya dalam melaksanakan tugas.

BACA JUGA:Diduga Selewengkan Dana Desa Rp 305 Juta, Mantan Kades Kalisemut Ditahan Kejari Lumajang

“Dengan selalu memperhatikan validitas administrasi, termasuk mengingat kembali tata cara penggunaan senpi sesuai ketentuan, ”pungkasnya. (*)

Kategori :