Kantah ATR/BPN Tulungagung Hadiri Musyawarah Ganti Rugi Pengadaan Tanah Pembangunan Tol Kediri-Tulungagung

Selasa 14-05-2024,18:56 WIB
Reporter : Biro Tulungagung
Editor : Ferry Ardi Setiawan

Ganti rugi yang diberikan atas pelepasan bidang tersebut adalah penggantian uang bagi pemilik pribadi, dan ganti rugi berupa penggantian lahan bagi TKD yang dikelola oleh desa.

BACA JUGA:Samakan Persepsi tentang Pelindungan Hak Keperdataan Perwalian Anak dan Orang di Bawah Pengampuan

"Kita sampaikan, hari ini itu musyawarah untuk memastikan warga terdampak ini setuju dengan bentuk ganti ruginya. Jadi dari kami tidak membahas nilainya. Karena nilainya itu tim aprasial. Kalau dari kami itu memastikan bentuk ganti ruginya. Nah bentuk ganti ruginya itu kalau bidang milik pribadi ya diganti dengan uang, kalau TKD diganti dengan lahan di lokasi yang disepakati," pungkasnya. (*)

Kategori :