GRESIK, MEMORANDUM - Yayik Susilawati, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang membubarkan ibadah umat kristen di Cerme, Gresik, mendapat sanksi skorsing dari Dinas Pendidikan Gresik. Bahkan, tak menutup kemungkinan, Yayik terancam dimutasi dari SMAN 1 Cerme.
Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah Kabupaten Gresik Kiswanto mengatakan, pihaknya telah melakukan proses sanksi sesuai dengan ketentuan tehadap Yayik. Sanksi itu, berupa surat tertulis kepada Yayik, untuk sementara dirumahkan.
“Sanksi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sebelumnya juga sudah diberikan sanksi teguran lisan, lalu tertulis untuk dirumahkan selama satu bulan," kata Kiswanto, Selasa 14 Mei 2024, siang.
"Sanski tersebut agar menjaga kondusifitas antara yang bersangkutan dan warga yang dirugikan," tambah dia.
BACA JUGA:Polsek Cerme Bersama Forkopimcam Mediasi Penghentian Ibadah di Perum Cerme Indah
Senada disampaikan oleh Kepala SMAN 1 Cerme Indah Nusa Rini yang menyebutkan, Yayik tercatat sebagai tenaga administrasi tata usaha di sekolah. Yayik sendiri telah dilakukan pembinaan Cabdin Dispendik Jatim Kabupaten Gresik. "Sudah dipanggil dan dilakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," ucap dia.
Setelah dilakukan pembinaan oleh sekolah maupun Cabdin Pendidikan, Indah menyatakan jika yang bersangkutan telah dirumahkan. "Demi menjaga kondusifitas, mulai hari ini Bu Yayik dirumahkan sampai menunggu pemberitahuan selanjutnya," ujar dia.
Ia mengakui, pihak sekolah sangat menyayangkan aksi yang dilakukan oleh Yayik. Menurutnya, hal tersebut memang tak pantas dilakukan. Dia pun kaget ketika melihat video beredar memperlihatkan anak buahnya adu mulut dengan jemaat yang tak lain tetangganya sendiri.
"Sebenarnya ini di luar dari kedinasan. Namun hal itu tidak biasa dan berdampak sekali terhadap aktivitas sekolah," ucap dia.(fdn)