Dipinjami Motor Malah Digadaikan Rp 1 Juta

Senin 13-05-2024,19:09 WIB
Reporter : Farid Al Jufri
Editor : Ferry Ardi Setiawan

BACA JUGA:Kisah Pilu Pria Surabaya Terima Video Bugil Istri Sah Bersama Selingkuhan

Dalam dakwaan JPU Robiatul Adawiyah, bahwa terdakwa meminjam motor korban dengan alasan mau mentransfer uang ke istri dan memperbaiki HP. 

Namun terdakwa justru menggadaikan motor korban seharga Rp 1 juta ke Kuncoro (DPO) dan dalam jangka waktu 1 minggu terdakwa harus menebusnya. 

BACA JUGA:Mahasiswi PTN di Kota Malang Ternyata Dibunuh Cucu Pemilik Kos

Bahwa terdakwa belum mengembalikan motor tersebut sampai dengan sekarang melainkan menggadaikan motor tersebut sehingga mengakibatkan saksi Ilham Ramadan mengalami kerugian kurang lebih uang Rp 15 juta. 

BACA JUGA:Ribuan Masyarakat Bersama CEO Ababil Group Berselawat Mengalir ke Bacabup Abdul Ghofur

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP," kata JPU Robiatul Adawiyah. (*)

Kategori :