Lamongan, memorandum.co.id - Sebagai tindak lanjut rencana penerapan tilang elektronik (e-tilang), Polres Lamongan melakukan penandatanganan nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Pemkab, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri Lamongan dan PT. Pos Indonesia di ruang pertemuan Gajah Mada Sekretariat Daerah Lamongan, Rabu (11/3/2020). Kapolres Lamongan, AKBP Harun menyatakan, pihaknya telah mulai menerapkan e-tilang sebagai ujicoba di beberapa titik yakni di Simpang 4 Famili dan simpang 3 Adipura. "Dengan adanya progam E-TLE ((Electronic Traffic Law Enforcement) ini semua kegiatan yang berhubungan dengan lalu lintas akan termonitor dan terekam oleh CCTV yang ada. Tujuan progam E-TLE adalah memberi edukasi terhadap masyarakaagar tertib berlalulintas dan juga sebagai alat bukti pelanggaran," beber Harun. Kapolres berharap, dengan adanya e-tilang ini kesadaran tertib berlalulintas bisa tumbuh dari pribadi masing-masing warga. Menanggapi hal ini, Bupati Lamongan, H. Fadeli berharap penerapan progam e-tilang bisa lebih baik setelah Surabaya dan wilayah-wilayah lain. "Kemajuan Lamongan tergantung kesadaran yang terlahir dari kita masing-masing, untuk itu mari berbenah," kata Fadeli. Fadeli juga menyatakan jika Kabupaten Lamongan masuk 10 besar terkait sensus penduduk. "Saya akan memberi hadiah disetiap kecamatan yang sensus penduduk 100 persen tercepat," tegasnya.(*)
Terapkan E-Tilang, Polres Lamongan Teken MoU dengan Pemkab, Kejari, PN, dan PT Pos
Rabu 11-03-2020,15:43 WIB
Editor : Aziz Manna Memorandum
Kategori :