Jembar, Memorandum.co.id - Ketua Pengadilan Negeri Jember, Setyanto Hermawan memimpin langsung pengambilan sumpah jabatan 3 pejabat panitera muda definitif. Tiga pejabat yang dikukuhkan itu ialah Wiwik Sutjiati Panmud Perdata PN Bondowoso sebagai Panmud Pidana PN Jember, Heni Supriatin Panmud Hukum PN Bondowoso sebagai Panmud Hukum PN Jember, Ryan A Staf PN Surabaya sebagai Panitera Pengganti PN Jember. Di hadapkan 3 pejabat baru ini, Setyanto Hermawan berharap dapat mendukung pelaksanaan tugas dan program Pengadilan Negeri Jember untuk masyarakat dan kesiapan menuju WBK-WBBM. "Yang sebelumnya jabatan tersebut kosong dengan adanya pejabat yang definitif ini ke depan pelayanan pada masyarakat akan bertambah bermanfaat dan lebih baik," kata Setyanto Hermawan, Rabu (11/3/2020). Setyanto menjabarkan, banyak program PN Jember untuk mempersiapkan program Kementerian Hukum dan HAM sebagai wilayah bebas korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK-WBBM). "Tentunya semua pejabat lingkungan PN Jember harus mempunyai komitmen untuk mewujudkan WBK dan WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata pria kelahiran Blora ini. Untuk membangun Zona Integritas, dia mengaku telah melakukan perbaikan. Salah satunya dengan menekan kebiasaan yang kurang bagus. "Terlihat mulai tamu masuk tentunya harus jelas maksud dan tujuan dan kepentingannya apa, yang mengisi buku tamu elektronik, tidak mudah begitu saja masuk. Ini berlaku bagi siapapun," tegas Setyanto Hermawan. Selain itu, dia juga menyatakan telah memperbaiki sejumlah pelayanan dengan lebih mempermudah dan mempercepat pelayanan, selama syarat dan ketentuan terpenuhi. "Tidak lagi harus menunggu hingga besok, apalagi harus kembali. One day service, itu sudah dilaksanakan," tegasnya. Hal senada disampaikan salah satu hakim PN Jember, Ahmad Zulpikar. Menurutnya, gugatan sederhana dan E-court yang diterapkan PN Jember merupakan penggunaan teknologi secara optimal dalam proses peradilan agar lebih sederhana, cepat dan biaya ringan. “Hal itu diwujudkan Mahkamah Agung dengan menerbitkan peraturan, tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata materiil paling banyak Rp 200 juta Perma nomor 2 tahun 2015 menjadi Rp 500 juta sesuai Perma Nomor 4 Tahun 2019 yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana,” jelasnya.(*)
Ketua PN Jember Lantik 3 Pejabat Panitera Muda Definitif
Rabu 11-03-2020,12:15 WIB
Reporter : Aziz Manna Memorandum
Editor : Aziz Manna Memorandum
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 25-10-2026,19:38 WIB
Ibu dan Anak Hilang di Madiun Diduga Dibunuh, Polisi Buru Suami Siri
Minggu 25-10-2026,23:16 WIB
Terungkap Misteri Hilangnya Ibu dan Anak di Madiun, Diduga Dihabisi Suami Siri
Senin 26-10-2026,04:00 WIB
Rumah Musik Menjamur di Pelabuhan Kalimas Timur Surabaya, Aktivitas Hiburan hingga Dini Hari Disorot
Senin 26-10-2026,00:00 WIB
Ipda Purnomo Lamongan Raih Penghargaan Santri Bhayangkara Inspiratif di Santri of the Year 2026
Minggu 25-10-2026,13:10 WIB
Toko Modern Terus Menjamur, Pedagang Kecil Jombang Menjerit
Terkini
Senin 26-10-2026,10:12 WIB
Perkuat Jejaring Akademik, Unhan RI dan PPI Oxford Selenggarakan IDTS Bahas Ketahanan Nasional Terintegrasi
Senin 26-10-2026,09:54 WIB
Misteri Ibu dan Anak Hilang di Madiun Terungkap, Subdit III Jatanras Polda Jatim Bekuk Suami Siri
Senin 26-10-2026,09:34 WIB
Sidak Toko Miras, Camat Genteng Temukan Pelanggaran Izin Usaha di Alcovery
Senin 26-10-2026,09:12 WIB
Pastikan Kamtibmas Kondusif, Polres Bangkalan Kerahkan Tim Patroli Pantau Kawasan Rawan di Pusat Kota
Senin 26-10-2026,08:58 WIB