BPJS Kesehatan Imbau Peserta PBI JK Cek Status JKN, Ini Cara Reaktivasi
Ilustrasi layanan BPJS Kesehatan.--
MADIUN, MEMORANDUM.CO.ID - BPJS Kesehatan mengimbau peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) untuk rutin memeriksa status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menyusul penonaktifan sejumlah peserta akibat pemutakhiran data penerima bantuan, yang dapat dicek melalui kanal resmi hingga aplikasi Mobile JKN.
Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan, penyesuaian status kepesertaan PBI JK dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Proses tersebut mengacu pada pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh kementerian atau lembaga yang berwenang mengelola data penerima PBI.
BACA JUGA:Stok Obat Kosong? BPJS Kesehatan Madiun Jelaskan Solusi bagi Peserta JKN
Penyesuaian dilakukan berdasarkan kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat. Peserta yang tidak lagi memenuhi kriteria desil 1–5 tidak termasuk dalam kelompok sasaran penerima PBI JK.
“Peserta perlu secara berkala memastikan status kepesertaan JKN-nya agar mengetahui kondisi kepesertaan masing-masing. Jika statusnya tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan kondisi yang dihadapi,” ujar Rizzky.
Ia menjelaskan, peserta yang masuk kategori desil 6–10, tetapi kondisi sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu, dapat memperbarui data sosial ekonominya jika tidak sesuai dengan kondisi terkini.

Mini kidi--
Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.
Untuk memastikan informasi tingkat kesejahteraan yang tercatat, peserta juga dapat mengakses situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial melalui tautan https://cekbansos.kemensos.go.id/.
Sementara itu, peserta yang merasa data tingkat kesejahteraannya telah sesuai atau sudah mampu membayar iuran secara mandiri diimbau beralih ke segmen kepesertaan JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.
“Pembaruan data sosial ekonomi penting agar bantuan iuran dapat diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria. Karena itu, peserta yang merasa kondisi ekonominya belum sesuai dengan data yang tercatat perlu segera berkoordinasi dengan pemerintah daerah melalui perangkat desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat,” tambah Rizzky.
BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun Dorong Usia Produktif Kelola Penyakit Kronis Lewat Prolanis Muda
Bagi peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan, tersedia mekanisme pengajuan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2026, kriteria reaktivasi mencakup peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan, serta peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Sumber:










