sumpah
iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

Polisi Rekonstruksi Kasus Perempuan Bunuh Kekasih di Menganti Gresik Pekan Depan

Polisi Rekonstruksi Kasus Perempuan Bunuh Kekasih di Menganti Gresik Pekan Depan

Tersangka IR digiring aparat menjalani penyidikan di Mapolres Gresik.--

 

GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID - Satreskrim Polres Gresik menjadwalkan rekonstruksi kasus pembunuhan MF (23) yang diduga dilakukan kekasihnya, IR (22), di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, pekan depan untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan.

Kanitresmob Satreskrim Polres Gresik Ipda Andi M Asyraf Gunawan mengatakan, penyidik masih melengkapi berkas perkara agar proses hukum terhadap tersangka dapat segera berlanjut ke tahap berikutnya.

"Sebelum itu, kami menjadwalkan proses rekonstruksi bersama pihak Kejaksaan Gresik pada pekan depan," kata Asyraf, Rabu 28 Oktober 2026.


Mini kidi--

Rekonstruksi rencananya digelar langsung di tempat kejadian perkara (TKP), yakni Toko Bangunan Al Inayah 3 di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti.

Tahapan tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan sebelum tersangka dipindahkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Gresik. Hingga kini, IR masih ditahan di Mapolres Gresik.

BACA JUGA:Kasus Pembunuhan Pemuda di Menganti Gresik, Keluarga Korban Ungkap Anaknya Tidak Pernah Cerita soal Pacar

Asyraf menambahkan, tersangka juga telah menjalani pemeriksaan psikologis. Pemeriksaan itu dilakukan karena IR disebut mengalami trauma setelah membunuh kekasihnya.

"Pemeriksaan psikologis menjadi hak tersangka, agar siap menjalani proses hukum selanjutnya. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali," tandasnya.

Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Oktober 2026, di Toko Bangunan Al Inayah 3. Tersangka diduga menikam leher korban menggunakan pisau hingga meninggal dunia, kemudian melaporkan perbuatannya sendiri kepada polisi.

Sumber:

Berita Terkait