Polres Gresik Gerebek Sarang Narkoba Menganti, Amankan 12 Orang dan Sita 31,8 Gram Sabu
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus peredaran narkotika di Kecamatan Menganti.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Polres Gresik menangkap 12 orang, terdiri atas lima pengedar dan tujuh pengguna narkoba, saat menggerebek rumah yang dijadikan tempat transaksi sekaligus konsumsi sabu di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Senin 19 Oktober 2026. Barang bukti sabu yang diamankan juga tidak main-main. Mencapai 31,811 gram yang terbagi dalam 30 paket siap edar.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, penggerebekan tersebut berawal dari aduan masyarakat. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskoba Polres Gresik melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi.
BACA JUGA:Kurir Sabu Menganti Dibekuk Polres Gresik, 81 Gram Barang Bukti Diamankan
Polisi mendapati pemilik rumah berinisial MAR (24) sedang bertransaksi sabu dengan enam orang. Salah satu kamar di rumah tersebut juga digunakan sebagai tempat mengonsumsi sabu oleh para pembeli.
“Dari hasil penyelidikan, rumah tersebut milik orang tua tersangka MAR, namun sudah ditinggalkan. Kemudian oleh tersangka dipakai untuk berbisnis sabu-sabu sejak beberapa bulan terakhir,” kata AKBP Ramadhan.

Mini kidi--
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 10 klip sabu dari MAR. Petugas kemudian mengamankan AI (21) yang datang ke lokasi serta MUL (22), salah satu pengguna yang kedapatan menguasai satu klip sabu.
Dari tangan AI, polisi menyita 13 klip sabu yang diduga akan diedarkan. Pengembangan kasus tersebut berlanjut hingga petugas menangkap tiga pengedar lainnya yang beroperasi di wilayah Kecamatan Menganti.
BACA JUGA:Terlibat Jaringan Bandar Sabu Gresik-Surabaya, Moch Rochmad dan Kucem Terancam Hukuman Berat
Ketiganya adalah AFR (29), sopir truk ekspedisi asal Desa Setro; MAG (37), warga Desa Sidojangkung; serta RA (39), warga Desa Gempolkurung, Kecamatan Menganti.
“Lima orang pengedar tersebut kemudian kami lakukan proses hukum lebih lanjut. Sementara sebanyak tujuh orang diajukan asesmen rehabilitasi ke BNNK Gresik,” tuturnya.
Kasatreskoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan, total barang bukti yang diamankan mencapai 30 klip sabu dengan berat 31,811 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka memperoleh pasokan narkotika dari Pulau Madura.
“Didapatkan dari Pulau Madura, dalam satu bulan para tersangka mengaku menjual sekitar 40 gram. Hampir semuanya dipakai dan dijual di rumah tersangka MAR,” ungkap AKP Yani.
BACA JUGA:Polres Gresik Pastikan Stok BBM di Sejumlah SPBU Aman
Sumber:









