iklan ucapan polri-2
pupuk
iklan ulta memorandum

DPRD Lamongan Sidak 5 Pabrik Dolomit Paciran, Warga Keluhkan Polusi Debu

DPRD Lamongan Sidak 5 Pabrik Dolomit Paciran, Warga Keluhkan Polusi Debu

Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan menggelar sidak ke lima pabrik dolomit di Kecamatan Paciran menindaklanjuti keluhan warga terkait polusi debu.-Syaiful Anam-

LAMONGAN, MEMORANDUM.CO.ID – Komisi C DPRD Kabupaten Lamongan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lima pabrik dolomit di Kecamatan Paciran untuk menindaklanjuti keluhan warga terkait polusi debu dari aktivitas produksi, angkutan, dan penampungan terbuka, Rabu 14 Oktober 2026.

BACA JUGA:Komisi C DPRD dan Dindik Sidak Proyek Revitalisasi SDN Dinoyo Lamongan Rp 762 Juta

Sidak tersebut dilakukan setelah warga Perumahan Graha Indah RT 04/RW 02 melayangkan aduan pada 15 September dan 2 Oktober 2026. Warga mengeluhkan debu tebal yang disebut menyebabkan gangguan pernapasan, terutama pada anak-anak dan lansia, serta menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan kulit.


Mini kidi--

Ketua Komisi C DPRD Lamongan, Ahmad Umar Buwang, mengatakan, sidak dilakukan untuk memastikan perusahaan menjalankan kesepakatan yang telah dibuat.

BACA JUGA:Soal Izin PBG, Komisi C DPRD Lamongan Beri Batas Waktu Tiga Bulan kepada PT Zam-Zam

“Kami cek langsung agar kesepakatan tidak liar dan hanya menjadi macan kertas,” ujar Buwang.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Sidak Proyek Balai Seni Gajah Mada Senilai Rp 4,3 Miliar

Ia mendesak perusahaan segera mengendalikan penyebaran debu, salah satunya dengan memasang penutup stockpile yang memadai.


Gempur Rokok Illegal--

Lima perusahaan yang menjadi sasaran sidak yakni PT Sumber Daya Laut, Sambong Putra Margo Utomo, CHL, Nadi Nusantara Lamongan, dan Mortar Indonesia.

BACA JUGA:Komisi C DPRD Lamongan Apresiasi Langkah PT REI Lengkapi Proses Perizinan

Sebelumnya, dalam pertemuan pada 9 Oktober 2026, manajemen kelima perusahaan menyatakan kooperatif dan siap memenuhi tuntutan warga. Mereka juga berkomitmen memperbaiki sistem pengelolaan debu agar tidak lagi mencemari permukiman di sekitarnya. (pul)

Sumber: