Perpanjang SK PPPK Paruh Waktu, Bupati Gresik Ancam ASN yang Bermasalah Hukum
PPPK paruh waktu menunjukkan SK pengangkatan yang diserahkan bupati dalam upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Kantor Bupati Gresik.--
GRESIK, MEMORANDUM.CO.ID – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani menyerahkan surat keputusan (SK) perpanjangan masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu sekaligus menegaskan tidak akan menoleransi ASN yang bermasalah hukum, dalam upacara peringatan Hari Jadi ke-81 Provinsi Jawa Timur di Lapangan Kantor Bupati Gresik, Senin 12 Oktober 2026.
Penyerahan SK tersebut dirangkai dengan upacara yang diikuti seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.
Gus Yani mengatakan, Pemkab Gresik berkomitmen memperhatikan kesejahteraan seluruh ASN, baik pegawai negeri sipil (PNS) maupun PPPK, di tengah tantangan efisiensi anggaran yang dihadapi pemerintah daerah.

Mini kidi--
Ia menyampaikan, pemerintah daerah terus berupaya memenuhi hak-hak pegawai. Khusus bagi PNS, Pemkab Gresik berencana mempertahankan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) secara penuh tanpa pemotongan.
“Khusus bagi PNS, TPP tetap diberikan secara penuh tanpa pemotongan. Kami akan terus berusaha menjaga kesejahteraan pegawai sesuai dengan kemampuan keuangan daerah,” ujar Yani.
Selain itu, Pemkab Gresik merencanakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu pada tahun mendatang yang akan dialokasikan sebagai tunjangan hari raya (THR).
“Tahun depan, kami merencanakan tambahan penghasilan bagi PPPK paruh waktu untuk dialokasikan sebagai THR. Pada tahun berikutnya, mudah-mudahan dapat ditingkatkan lagi melalui pemberian gaji ke-13 dan ke-14,” tuturnya.
BACA JUGA:Pemkab Gresik Dorong Kolaborasi Desa Bangun Kawasan Komoditas Unggulan Ekspor
Ia menegaskan, pemberian tambahan penghasilan tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan harus diiringi peningkatan kinerja pegawai dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Tambahan penghasilan ini tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan diiringi peningkatan kinerja dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Gempur Rokok Illegal--
Di sisi lain, Yani meminta seluruh ASN meningkatkan kinerja dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Ia juga mengingatkan agar pegawai menjalankan tugas dan tanggung jawab sesuai ketentuan.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada PPPK yang bermasalah, terkait persoalan hukum maupun pelanggaran lainnya. Pemerintah daerah tidak akan memberikan toleransi apabila pegawai tidak menjalankan tanggung jawabnya dengan baik,” tandasnya.
Sumber:








