Hamil 7 Bulan Bisa Urus Adminduk Bayi, Disdukcapil Surabaya Luncurkan Program Bunda Jelita
Penandatanganan kerjasama Disdukcapil Surabaya dan pihak rumah sakit terkait Adminduk. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Mengurus administrasi kependudukan (adminduk) bayi kini tak harus dilakukan setelah proses persalinan. Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menghadirkan inovasi Bunda Jelita atau bersama urus kelahiran dan identitas anak jejaring lintas layanan kependudukan dan kesehatan.
Yang menarik, layanan ini sudah mulai disiapkan sejak ibu memasuki usia kehamilan sekitar tujuh bulan. Dengan begitu, keluarga tidak perlu menunggu bayi lahir untuk mulai mengurus dokumen kependudukannya.
BACA JUGA:Pakar Unair Soroti Kebijakan Adminduk Surabaya, Minta Pemkot Lindungi Pemilik Rumah Kos
Kepala Disdukcapil Kota Surabaya Irvan Wahyudradjad mengatakan, Bunda Jelita dirancang untuk mengintegrasikan pendampingan keluarga dengan pengurusan adminduk sejak masa kehamilan hingga setelah kelahiran.

Mini kidi--
“Berbeda dengan layanan sejenis di daerah lain, Bunda Jelita menghadirkan pendampingan sejak proses kehamilan melalui TPK dan KSH. Termasuk pendampingan ibu hamil dan persiapan administrasi kependudukan sekitar usia kehamilan tujuh bulan,” kata Irvan, Minggu 20 September 2026.
BACA JUGA:Pemkot Surabaya Wajibkan Warga Kos Perbarui Adminduk agar Bantuan Tepat Sasaran
Melalui program tersebut, pengajuan akta kelahiran dapat sekaligus disertai penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Identitas Anak (KIA). Artinya, orang tua tidak perlu mengurus ketiga dokumen tersebut secara terpisah setelah kelahiran.
“Layanan pengajuan akta kelahiran yang langsung disertai penerbitan KK serta KIA secara otomatis. Lebih cepat, lebih mudah, dan lebih praktis untuk masyarakat,” ujarnya.
Bunda Jelita melibatkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) dan Kader Surabaya Hebat (KSH). Keduanya turut mendampingi keluarga selama masa kehamilan sekaligus membantu mengidentifikasi kebutuhan keluarga dan mempersiapkan administrasi kependudukan calon bayi.
BACA JUGA:Disdukcapil Surabaya: Alamat Kos untuk Adminduk Hanya Berlaku Selama Sewa Masih Aktif
Menurut Irvan, inovasi tersebut lahir dari evaluasi pelayanan dan masukan masyarakat. Selama ini, sebagian warga masih harus mengurus dokumen kependudukan secara terpisah setelah meninggalkan rumah sakit, klinik, atau tempat praktik bidan.
“Diperlukan layanan yang lebih mudah agar dokumen kependudukan dapat diurus secepatnya. Jika tidak segera diatasi, proses pencatatan dokumen berpotensi tertunda dan menyulitkan masyarakat dalam mengakses layanan administrasi kependudukan,” jelasnya.
Setelah bayi lahir, proses dilanjutkan melalui fasilitas kesehatan yang menjadi mitra Disdukcapil Surabaya. Saat ini terdapat 66 rumah sakit, 136 praktik bidan mandiri, dan 63 puskesmas yang telah menjadi mitra dalam pelaksanaan layanan Bunda Jelita.
Sumber:







