new idulfitri

Layanan Publik terhadap 8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri

Layanan Publik terhadap  8.178 Warga Surabaya Terblokir Akibat Nunggak Nafkahi Anak dan Istri

Petugas memberikan pelayanan administrasi kependudukan kepada warga di salah satu kantor layanan publik di Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Pemerintah Kota Surabaya resmi mengaktifkan sistem digital terintegrasi yang mendeteksi otomatis warga penunggak nafkah anak dan istri pascaperceraian untuk dilakukan pembatasan layanan publik.

Berdasarkan data terbaru, sebanyak 8.178 warga tercatat memiliki tunggakan nafkah dan masuk dalam radar pengawasan sistem yang menghubungkan data pemerintah kota dengan Pengadilan Agama.

Melalui integrasi ini, setiap putusan perceraian yang telah berkekuatan hukum tetap langsung terkoneksi dengan sistem administrasi kependudukan di wilayah setempat.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Ratakan Bangunan Bekas Pasar Simomulyo

BACA JUGA:Jadi Penyebab Banjir, 43 Lapak PKL di Atas Saluran Air Driyorejo Gresik Dibongkar

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Surabaya Irvan Wahyudrajad mengungkapkan bahwa sistem akan memberikan tanda khusus bagi warga yang belum menjalankan amar putusan pengadilan.

"Begitu ada kewajiban yang belum dipenuhi, sistem akan memberikan notifikasi," tegas Irvan.

Ia menambahkan bahwa layanan administrasi tidak dapat diproses hingga kewajiban tersebut diselesaikan oleh warga yang bersangkutan.


Mini Kidi Wipes.--

Notifikasi tersebut akan muncul secara otomatis saat warga mengakses layanan publik termasuk saat pengurusan dokumen kependudukan di kantor dinas.

Irvan menekankan bahwa penerapan kebijakan ini dilakukan dengan sangat hati-hati dan berdasarkan landasan hukum yang kuat melalui putusan inkracht.

Hal ini dilakukan untuk memastikan tidak ada warga yang dirugikan oleh kesalahan data dalam proses administrasi.

"Jika kewajiban sudah dipenuhi dan ada konfirmasi resmi dari Pengadilan Agama, sistem akan terbuka kembali secara otomatis," jelasnya.


Gempur Rokok Ilegal. Laporkan Peredaran Rokok Ilegal ke Kantor Bea Cukai Malang.--

Proses pembukaan blokir dipastikan berlangsung cepat jika seluruh administrasi di Pengadilan Agama sudah dinyatakan beres oleh petugas.

Langkah ini menandai pergeseran pola pengawasan pemerintah kota terhadap kewajiban pascaperceraian dari pasif menjadi aktif berbasis data digital.

Pemerintah kota juga menjamin pembaruan data dilakukan secara berkala untuk menjaga akurasi penerapan sanksi administratif tersebut bagi warga.

"Status pembatasan ini bersifat sementara dan akan dicabut setelah kewajiban diselesaikan," pungkas Irvan. (alf)

Sumber:

Berita Terkait