pupuk
iklan ulta memorandum

Warga Bawa Kabur Motor di Beji Pasuruan Berakhir Restorative Justice

Warga Bawa Kabur Motor di Beji Pasuruan Berakhir Restorative Justice

Korban dan tersangka bertemu setelah penyelesaian perkara melalui restorative justice.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Seorang wanita berinisial Dinny yang membawa kabur motor Honda Beat di Dusun Dermo, Desa Gununggangsir, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, akhirnya menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) setelah korban dan tersangka sepakat berdamai, Selasa 15 September 2026.

Dinny membawa kabur motor Honda Beat bernomor polisi N 6516 TBF pada Rabu 24 Juni 2026 lalu karena berniat menjualnya untuk melunasi cicilan kendaraan yang menunggak.

Aksi yang terjadi sekitar pukul 12.30 WIB tersebut bermula ketika tersangka melihat motor terparkir di depan rumah warga dalam kondisi kunci kontak masih menggantung.

Melihat peluang tersebut, tersangka langsung mendekati kendaraan dengan maksud menjualnya demi menutupi cicilan motor miliknya sendiri. Namun, pelarian tersangka tidak berjalan mulus karena aksinya dipergoki warga sekitar saat tengah menuntun motor tersebut.

BACA JUGA:Guru Matematika Tewas Ditabrak Pikap di Nguling Pasuruan


Mini kidi--

Warga kemudian mengamankan tersangka dan menyerahkannya ke Polsek Beji guna menghindari amuk massa sekaligus memproses hukum lebih lanjut.

Meski sempat terancam jeratan Pasal 476 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara, kasus tersebut akhirnya menemui jalan damai.

"Aparat penegak hukum memutuskan menyelesaikan perkara lewat mekanisme pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) berdasarkan sejumlah pertimbangan utama," terang Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Rustandi Gustawirya, Selasa 15 September 2026.

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan melanggar hukum dan kasus tersebut tidak termasuk dalam daftar tindak pidana yang dikecualikan dari penghentian penuntutan.

BACA JUGA: Jebol Tembok Rumah Warga Gondangwetan Pasuruan, Maling Gondol Honda Beat


Gempur Rokok Illegal--

Pihak tersangka dan korban telah bertemu serta sepakat berdamai secara sukarela tanpa paksaan, sedangkan warga sekitar turut mendukung dan menyetujui penyelesaian perkara secara kekeluargaan.

Proses penyelesaian melalui restorative justice tersebut akhirnya resmi dilangsungkan di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.

Rustandi Gustawirya menyampaikan, langkah tersebut diambil guna mengutamakan pemulihan keadaan semula ketimbang sekadar menjatuhkan pemidanaan. (kd/mh)

Sumber:

Berita Terkait