Polsek Deket Sita Puluhan Botol Miras di Warung Pandanpancur Lamongan
Tim patroli Harkamtibmas menyita puluhan botol miras ilegal di Nginjen, Pandanpancur, Deket, Lamongan--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim patroli Harkamtibmas Polsek Deket menyita puluhan botol minuman keras (miras) ilegal di sebuah warung milik warga berinisial S (38) di Dusun Nginjen, Desa Pandanpancur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan, Rabu 9 September 2026. Langkah tegas ini diambil sebagai respon cepat aparat terhadap aduan warga yang resah dengan peredaran alkohol di lingkungan mereka.
Aksi penggerebekan yang dipimpin oleh Pawas Ipda Lucky, S.H. tersebut berhasil mengamankan barang bukti berupa 28 botol arak ukuran 1,5 liter, 5 botol Bir Bintang, 6 botol Vodka Ice Land, 2 botol Anggur Hijau, 1 botol Whisky, 3 botol Kawa Kawa, 4 botol Anggur Merah, 1 botol Eleksis, serta 3 botol Arak Bali. Seluruh barang bukti langsung diangkut ke mapolsek untuk proses hukum lebih lanjut.
BACA JUGA:Promosi Miras Marak di Media Sosial, Pakar Desak Platform Digital Perkuat Pengawasan Internal

Mini kidi--
Di sisi lain, penertiban ini memicu respons dari pemilik warung dan warga sekitar. Pemilik warung, S, kooperatif saat pemeriksaan meskipun usaha sampingannya terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar Perda Kabupaten Lamongan Nomor 16 Tahun 2019 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Beberapa pelanggan warung sempat menyayangkan penutupan mendadak tersebut, namun mayoritas warga setempat mendukung penuh langkah polisi demi mengantisipasi kriminalitas akibat pengaruh alkohol.
BACA JUGA:Miras Jadi Gaya Hidup Anak Muda, Dokter Ungkap Ancaman Kerusakan Organ

Gempur Rokok Illegal--
Kasihumas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid, S.Pd., membenarkan adanya operasi penertiban Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) tersebut. Pihaknya memastikan kepolisian akan terus bersikap adil namun tegas dalam menegakkan aturan demi ketertiban bersama.
“Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang aktif memberikan informasi. Kami mengimbau masyarakat agar tidak menjual maupun mengonsumsi minuman beralkohol yang melanggar ketentuan, karena dapat memicu gangguan kamtibmas. Apabila mengetahui adanya potensi gangguan keamanan atau peredaran miras ilegal, segera laporkan,” tegas Ipda M. Hamzaid.
Sumber:







