Setelah Diprotes Warga, SPPG Sumberejo Lamongan Komitmen Lakukan Perbaikan
Dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di kawasan Perumahan Insani Regency, Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Operasional dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) atau dikenal Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Perumahan Insani Regency RT 05 Kaotan, Sumberejo, Kecamatan LAMONGAN, dihentikan sementara selama dua minggu mulai Kamis 27 Agustus 2026. Ini setelah warga memprotes limbah bau dan kebisingan blower.
Perwakilan Paguyuban Perumahan Insani Regency, Duta Minanda, menegaskan warga tidak menolak program MBG, tetapi meminta operasional mematuhi aturan terkait IPAL, pembuangan limbah bau, dan penggunaan blower saat jam istirahat malam.
"Kami tidak melarang dapur MBG. Tapi kalau operasional menyalahi aturan kami menyesalkan. Fokus kami IPAL, pembuangan limbah bau, dan blower jam istirahat malam," ujar Duta, Kamis 27 Agustus 2026.
BACA JUGA:Bising! Warga Insani Regency Somasi Dapur SPPG Sumberejo Lamongan, Pemdes Gelar Mediasi

Mini kidi--
Hasil berita acara serah terima yang ditandatangani kepala desa, yayasan, dan Ketua RT memuat tiga poin, yakni perbaikan IPAL dan saluran pembuangan, relokasi blower agar tidak menempel dinding rumah, serta penertiban lahan fasilitas umum bersama pengembang Insani Regency.
Sebagai iktikad baik, pengelola sepakat menghentikan operasional selama dua minggu untuk perbaikan total.
Mitra lapangan Angra menyatakan siap kooperatif dalam proses perbaikan tersebut. "Jika perbaikan tuntas kurang dari 2 minggu, kami undang warga dan desa musyawarah sebelum izin operasi lanjut," jelasnya.
Pengelola mengakui genangan limbah di saluran menjadi sumber bau dan menyebut sanksi administratif akan diserahkan kepada Badan Gizi Nasional dan Dinas Lingkungan Hidup jika dua minggu terlewat tanpa kejelasan.
BACA JUGA:Menu MBG Lopang 2 Lamongan Diduga Ada Ulat, Ini Penjelasan Pihak SPPG

Gempur Rokok Illegal--
Sebelumnya, warga Insani Regency RT 05 Dusun Kaotan menyurati Pemerintah Desa Sumberejo pada 19 Agustus 2026 karena keberatan blower Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi dipasang di fasilitas umum dan mengganggu kegiatan belajar, istirahat, serta kerja malam.
Warga merujuk Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 dan Undang-Undang Perumahan Pasal 49 ayat 1.
Merespons hal tersebut, Penjabat Kepala Desa Sumberejo Suharsono, S.H., mengundang mediasi pada Kamis 27 Agustus 2026 pukul 14.00 WIB di Balai Desa.
Sumber:








