iklan muktamar
iklan HUT R!

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan melalui Tiga Transformasi

 ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan melalui Tiga Transformasi

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan transformasi layanan pertanahan.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sekretaris Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Dalu Agung Darmawan menjelaskan tiga transformasi layanan pertanahan untuk mempercepat pelayanan kepada masyarakat dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI Jakarta, Rabu 26 Agustus 2026.

Dalu Agung Darmawan mengatakan tiga transformasi tersebut meliputi pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah yang diterapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan karena sekitar 80 persen tugas dan fungsi ATR/BPN merupakan pelayanan kepada masyarakat.

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu Agung Darmawan.

Percepatan layanan pertanahan menjadi salah satu fokus pembenahan Kementerian ATR/BPN melalui pembenahan sistem, proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia, serta dukungan mitra eksternal.

BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Kejar Sertipikasi 11 Juta Rumah MBR hingga 2029


Mini kidi--

Sementara itu, Kementerian ATR/BPN menerapkan Organisasi Berbasis Wilayah yang mengubah pendekatan organisasi dari sebelumnya bersifat tematik menjadi berbasis wilayah dengan tanggung jawab Kepala Seksi terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan.

“Pendekatan wilayah kita turunkan dari Kepala Kantor sampai ke Kasi. Harapannya, persoalan yang ada di masing-masing wilayah bisa diselesaikan di tingkat Kasi,” kata Sekretaris Jenderal ATR/BPN.

Organisasi Berbasis Wilayah pada tahap awal diterapkan di 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Selain itu, percepatan layanan pertanahan diimplementasikan melalui layanan pengukuran Terjadwal yang memberikan kepastian waktu pengukuran hingga terbitnya Peta Bidang Tanah (PBT).

Masyarakat memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu paling lama tujuh hari, kemudian penyelesaian hingga PBT diterbitkan maksimal lima hari sehingga total waktu pelayanan paling lama 12 hari. Layanan tersebut sudah berjalan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan.

BACA JUGA:BPN Tulungagung Perkuat Layanan di MPP, Gatot: Masyarakat Tak Perlu Jauh-Jauh untuk Konsultasi Pertanahan


Gempur Rokok Illegal--

Masyarakat juga mulai dapat menggunakan layanan Peralihan Hak Terintegrasi dengan target penyelesaian maksimal 10 hari yang meliputi verifikasi Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) selama dua hari, dan penyelesaian di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Sumber: