Harlah Kejaksaan RI
iklan ulta memorandum

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan melalui Tiga Transformasi

 ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan melalui Tiga Transformasi

Sekjen ATR/BPN Dalu Agung Darmawan menjelaskan transformasi layanan pertanahan.--

“Lima hari sisanya merupakan kegiatan-kegiatan yang ada di Kementerian kami, di Kantor Pertanahan. Seluruh persyaratan dipenuhi dan pemohon membayar Surat Perintah Setor serta PNBP dalam kurun waktu lima hari,” jelas Dalu Agung Darmawan.

Untuk mendukung kelancaran transformasi layanan bagi masyarakat, Kementerian ATR/BPN memperkuat kerja sama dengan pemerintah daerah melalui Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Perjanjian Kerja Sama antara Kantor Pertanahan dengan pemerintah daerah.

Kerja sama tersebut mencakup pertukaran data pertanahan dan perpajakan, integrasi NIB dan NOP, serta optimalisasi pemanfaatan Zona Nilai Tanah.

Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal ATR/BPN hadir didampingi Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol.

Dalam konferensi pers tersebut, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari turut menyampaikan program pemerintah KIP Kuliah. Turut hadir Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana. (fir)

Sumber:

Berita Terkait