iklan HUT R!

Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH

Djamari Tekankan Pencegahan Kejahatan Transnasional di Batam Libatkan Seluruh APH

Menko Polkam Djamari Chaniago bersama Kepala BNN RI Suyudi Ario Seto dan jajaran menunjukkan barang bukti penyelundupan di Batam.--

BATAM, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Djamari Chaniago menegaskan pencegahan dan pemberantasan kejahatan transnasional membutuhkan keterlibatan seluruh aparat penegak hukum, Jumat 21 Agustus 2026.

Menurutnya, pengawasan tidak dapat hanya mengandalkan satu institusi karena luasnya wilayah Indonesia serta banyaknya jalur masuk dan keluar yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional.

“Upaya pencegahan dari masuknya barang ilegal harus sangat maksimal. Tidak bisa satu instansi saja, semua terlibat di dalamnya,” ujar Djamari pada pengungkapan kasus penggagalan penyelundupan 2,6 ton sabu cair di Batam, Kepulauan Riau.


Mini kidi--

Ia mengatakan keberhasilan pengungkapan sejumlah kasus penyelundupan narkotika dalam beberapa waktu terakhir menjadi bukti pentingnya kolaborasi antarlembaga.

“Tidak bisa dilakukan oleh satu komponen saja, hanya BNN (Badan Narkotika Nasional), Bea Cukai, kepolisian atau TNI. Semuanya harus terlibat di dalamnya,” katanya.

Menurut Djamari, Indonesia memiliki wilayah luas dengan banyak jalur yang dapat dimanfaatkan jaringan kejahatan transnasional untuk memasukkan maupun mengeluarkan barang ilegal.

BACA JUGA:Penyelundupan 2,6 Ton Sabu Cair di Batam Digagalkan BNN, 14,1 Juta Jiwa Berpotensi Terselamatkan

“Negeri kita memang banyak pintu masuk dan keluar dan peran kita adalah untuk mencegah barang ilegal masuk maupun keluar,” katanya.

“Indonesia tidak boleh menjadi tempat transit, tempat penyimpanan dan pasar kejahatan transnasional. Kita tidak akan pernah lemah terhadap pihak-pihak kejahatan,” tambah Menko Polkam itu.

Djamari mencontohkan pengungkapan penyelundupan 2,6 ton sabu cair serta sebelumnya 1,3 ton ketamin di Kepulauan Riau sebagai hasil kerja bersama aparat penegak hukum.

BACA JUGA:Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam

Pengungkapan tersebut dinilai bukan hanya mencegah peredaran narkotika, tetapi juga menyelamatkan masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Ia menyebut, jika narkotika methamphetamine tersebut sampai beredar dan pengguna harus menjalani rehabilitasi, biaya yang harus dikeluarkan negara juga akan sangat besar.

Sumber: antaranews.com