Polisi Bekuk DPO Basri Lewaimang, Pasok Narkoba 3 RHU di Batam
Barsi Lemaiwang (hoodie hitam) digelandang menuju Mabes Polri.-istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Basri Lewaimang yang sebelumnya ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) Planet Batam, Kepulauan Riau.
BACA JUGA:Ruben Onsu Jadi Tersangka Dugaan Penipuan, Polisi Jadwalkan Pemeriksaan
Basri tiba di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis 20 Agustus 2026, sekitar pukul 17.19. Ia turun dari mobil berwarna putih dengan tangan diborgol dan langsung digiring petugas menuju ruang penyidik Dittipidnarkoba.
BACA JUGA:Mulai 2027, Pemerintah Buka Jalan Lebih Jelas bagi Karier Guru PPPK
Basri terlihat mengenakan pakaian serba hitam dan sandal. Ia tidak memberikan keterangan kepada wartawan saat digiring ke gedung Bareskrim.
BACA JUGA:Dari Rayuan hingga Ancaman, 46 Tersangka Love Scamming Kuras Uang Korban Lansia
Sebelumnya, penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menetapkan Basri sebagai DPO. Penetapan tersebut tertuang dalam surat bernomor DPO/134/VIII/2026/Dittipidnarkoba.
BACA JUGA:32 Dump Truk Angkut Residu Sampah Ilegal di Keputih ke TPA Benowo
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso sebelumnya mengatakan penyidik telah menetapkan satu orang DPO atas nama Basri.

Gempur Rokok Illegal--
"Basri diketahui berperan ganda sebagai pengelola THM Planet 1, 2, dan 3, sekaligus bandar utama yang memasok berbagai jenis narkoba di lokasi tersebut," kata Eko dalam keterangannya, Kamis 20 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan polisi, peredaran narkotika di THM Planet Batam disebut mencapai sedikitnya 40 ribu butir ekstasi setiap bulan. Jumlah tersebut disebut dapat meningkat ketika jumlah pengunjung mencapai kapasitas maksimal.
Basri sebelumnya dilaporkan ditangkap di Johor Bahru, Malaysia, pada Rabu 19 Agustus 2026. Penangkapan tersebut disebut dilakukan melalui kerja sama Divhubinter Polri dan Interpol.
Selain mengejar Basri, penyidik juga mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara narkotika tersebut. Sejumlah aset yang disebut berkaitan dengan Basri telah dipasangi garis polisi dan akan diproses lebih lanjut dalam penyidikan.(*/fdn)
Sumber:






