iklan HUT R!

Mahasiswa Pasuruan Luruk Mapolres, Tuntut Kematian Widi Nurcahyono Diusut Transparan

Mahasiswa Pasuruan Luruk Mapolres, Tuntut Kematian Widi Nurcahyono Diusut Transparan

Para mahasiswa saat menggelar orasi di jalan raya depan Mapolres Pasuruan.--

PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Pasuruan Raya menggelar aksi di depan Mapolres Pasuruan untuk menuntut kematian Widi Nurcahyono diusut tuntas dan transparan, Kamis 20 Agustus 2026.

Aksi turun jalan tersebut menuntut pertanggungjawaban kepolisian atas kasus kematian Widi Nurcahyono, warga Gununggangsir, Kecamatan Beji. Korban yang bertugas mencatat meteran air itu diduga meninggal setelah mengalami penganiayaan saat proses penangkapan dalam kasus dugaan judi online (judol).


Mini kidi--

Dalam aksinya, massa mahasiswa membentangkan sejumlah spanduk berisi tuntutan. Di antaranya, "Pasuruan Belum Merdeka, Aparat Pemerintah Represif Pasif. Allahu Akbar Hidup Rakyat. Ada yang lebay tapi bukan keadilan. Aparat keparat, bukan pengayom jadi pembantai".

Para mahasiswa juga menyampaikan sejumlah tuntutan kepada institusi kepolisian. Mereka meminta dugaan kekerasan yang menyebabkan Widi meninggal diusut secara menyeluruh, tuntas, dan transparan.

BACA JUGA:Keluarga Widi Sempat Debat, Sepakat Cabut Laporan ke Polda Jatim

Ketua BEM Universitas Yudharta Pasuruan, Zainur Rozikin, yang menjadi salah satu orator aksi, meminta aparat kepolisian di bagian Propam mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum dalam peristiwa tersebut.

“Kami minta keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu. Seluruh proses harus transparan, serta para pelaku dihukum dengan hukuman setimpal,” kata Zainur dalam orasinya.

Dalam tuntutannya, mahasiswa BEM Pasuruan Raya menyampaikan beberapa desakan. Pertama, mendesak Propam Polda Jawa Timur membuka perkembangan penanganan perkara secara berkala dan transparan.

BACA JUGA:Anggota Reskrim Polsek Beji Akhirnya Dinonjobkan, Dugaan Penganiayaan Terduga Judi Online

Kedua, mendesak Polri menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Ketiga, BEM Pasuruan Raya meminta penanganan perkara tidak berhenti pada proses pemeriksaan internal Propam maupun sidang kode etik Polri.

Menanggapi tuntutan aksi tersebut, Kapolres Pasuruan AKBP Harto Agung Cahyono menyampaikan bahwa perkara ditangani Polda Jatim. Hingga kini, Polres Pasuruan juga masih menunggu hasil penyidikan yang dilakukan tim Polda Jatim.


Gempur Rokok Illegal--

“Semua ditangani Polda Jatim, Polres Pasuruan tidak memiliki kewenangan dan hanya bisa menunggu yang disampaikan oleh tim penyidik,” pungkasnya.

Sumber: