iklan HUT R!

Kejar Pilkades 2027, Tiga Perda Desa Jombang Dilebur Jadi Satu

Kejar Pilkades 2027, Tiga Perda Desa Jombang Dilebur Jadi Satu

DPRD dan Pemkab Jombang bergerak cepat membenahi regulasi pemerintahan desa--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak 2027 membuat DPRD dan Pemkab JOMBANG bergerak cepat membenahi regulasi pemerintahan desa. Tiga peraturan daerah (perda) yang selama ini mengatur desa secara terpisah bakal dilebur menjadi satu regulasi.

Langkah tersebut masuk dalam perubahan kedua Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Jombang Kartiyono menyebut perubahan dilakukan karena adanya kebutuhan regulasi yang mendesak, terutama setelah terbitnya aturan turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

BACA JUGA:KUA-PPAS APBD 2027 Mulai Dibahas, Bupati Warsubi Tekankan Sinergi Pemkab dan DPRD Jombang

"Ini kita akan melakukan perubahan kedua Propemperda 2026. Perubahan Propemperda bisa dilakukan manakala memang terjadi sesuatu yang mendesak," ujar Kartiyono.


Mini kidi--

Menurutnya, kebutuhan regulasi baru tak lepas dari agenda Pilkades serentak 2027. Dari total 302 desa di Kabupaten Jombang, sebanyak 286 desa dijadwalkan mengikuti pesta demokrasi tingkat desa tersebut.

Selama ini, aturan penyelenggaraan pemerintahan desa masih tersebar dalam sejumlah perda. Di antaranya Perda Nomor 1 Tahun 2016 tentang Kepala Desa, Perangkat Desa dan Organisasi Pemerintah Desa; Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD); serta Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa.

BACA JUGA:Perda Jasa Konstruksi Disahkan, DPRD Jombang Tegaskan Proyek Tak Boleh Asal Jadi

Ketiga regulasi tersebut nantinya dirangkum dalam satu perda baru. Konsep ini bahkan disebut sebagai omnibus perda desa, lantaran berbagai ketentuan yang selama ini berdiri sendiri akan disatukan dalam satu payung hukum.

"Nantinya beberapa perda tentang desa itu dijadikan satu regulasi. Entah namanya perda tentang desa atau perda tentang penyelenggaraan pemerintahan desa," jelasnya.

Ruang lingkup regulasi baru juga tidak sekadar mengatur kepala desa dan perangkat desa. Materinya akan dibuat lebih komprehensif, mencakup kewenangan desa, organisasi pemerintahan desa, BPD, hingga kemungkinan pengaturan khusus mengenai keuangan dan kekayaan desa.

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Rencana Mutasi Enam Perangkat Desa Pelabuhan, Kades Diminta Tak Gegabah

Dalam perubahan Propemperda 2026, perubahan kedua atas Perda Nomor 1 Tahun 2016, Perda Nomor 2 Tahun 2016, dan Perda Nomor 4 Tahun 2016 yang sebelumnya direncanakan dibahas secara terpisah akan disatukan dalam satu rancangan perda.

"Jadi tidak hanya sekadar merubah-merubah. Ruang lingkupnya mencakup semuanya yang ada di desa. Dimungkinkan juga ditambah bab khusus tentang pengelolaan keuangan dan kekayaan desa," paparnya.

Sumber: