Yusril Tegaskan Abdul Karim Bukan Ulama Palestina maupun Aktivis Gaza
Abdul Karim Raeq Miqdad--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan Abdul Karim Raeq Miqdad yang dideportasi ke Siprus bukan merupakan ulama Palestina maupun aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza, Rabu 22 Juli 2026.
Penegasan itu disampaikan Yusril untuk meluruskan informasi yang beredar di masyarakat terkait status Abdul Karim yang disebut-sebut sebagai ulama dan aktivis kemanusiaan Palestina.
"Ada opini-opini yang berkembang bahwa Pemerintah Indonesia menangkap dan mendeportasi seorang ulama Palestina," kata Yusril dalam konferensi pers di Jakarta.
BACA JUGA:Yusril Tegaskan Deportasi Abdul Karim Tak Berkaitan dengan Dukungan Indonesia ke Palestina
Menurut Yusril, pemerintah telah berkomunikasi dengan Duta Besar Palestina untuk memastikan identitas Abdul Karim. Berdasarkan pemeriksaan paspor dan dokumen pendukung lainnya, Abdul Karim diketahui berusia 41 tahun dan bukan seorang ulama maupun aktivis kemanusiaan.
Ia menjelaskan Abdul Karim merupakan warga negara Palestina yang bergerak di bidang bisnis. Selama tiga tahun terakhir, yang bersangkutan menetap di Indonesia, telah menikah, dan memiliki anak.
"Tidak ada bukti bahwa ia adalah aktivis kemanusiaan di Jalur Gaza sebagaimana opini yang berkembang di tengah masyarakat," ujarnya.
Yusril menambahkan, apabila Abdul Karim benar merupakan seorang ulama, masyarakat tentu akan mengenalnya melalui aktivitas dakwah, tabligh, maupun pengajian yang pernah dilakukannya.
Sebelumnya, Abdul Karim ditangkap di wilayah Tangerang, Banten, pada Kamis (16/7/2026) setelah Interpol Siprus menerbitkan red notice terhadap dirinya. Sehari kemudian, Abdul Karim dideportasi ke Siprus untuk menjalani proses hukum.

Gempur Rokok Illegal--
Menurut Yusril, setelah tiba di Siprus, Abdul Karim akan diadili atas dugaan tindak pidana terorisme berdasarkan alat bukti permulaan yang telah dikumpulkan oleh otoritas setempat.
Ia juga memastikan Abdul Karim tidak akan diserahkan Pemerintah Siprus kepada Israel sebagaimana narasi yang beredar di media sosial.
Yusril mengatakan pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri akan menyampaikan nota diplomatik kepada Pemerintah Siprus untuk memperoleh jaminan bahwa tidak akan ada deportasi lanjutan terhadap Abdul Karim ke negara lain.
Sumber:





