Tak Berizin, Pemkot Segel Sejumlah Lahan Parkir Usaha
Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota Surabaya kian gencar memperketat pengawasan dan menertibkan penyelenggaraan parkir di berbagai kawasan usaha. Penertiban ini menyasar area parkir pusat perbelanjaan, toko modern, restoran, kafe, hingga objek pajak lainnya yang belum mengantongi izin penyelenggaraan tempat parkir.

Gempur Rokok Illegal--
Langkah tegas ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018, yang mewajibkan setiap tempat usaha penyelenggara lahan parkir untuk memiliki izin resmi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya.
Berdasarkan pantauan Memorandum di lapangan, garis kuning pengaman milik Satpol PP terpasang di sejumlah titik lokasi parkir. Beberapa di antaranya meliputi area parkir restoran Mie Gacoan di Jalan Dr. Ir. H. Soekarno (Merr), minimarket di Jalan Jarak, toko modern Jalan Marah Agung, serta minimarket di kawasan Mulyorejo.
BACA JUGA:832 Penyelenggara Parkir di Surabaya Abaikan Izin, Bapenda dan Satpol PP Ambil Tindakan Tegas
Meski penutupan area parkir tersebut membuat aktivitas operasional usaha tetap berjalan, dampaknya cukup terasa bagi para konsumen. Kendaraan terpaksa diparkir di luar area usaha. Tak sedikit konsumen yang akhirnya membatalkan niatnya untuk berbelanja atau makan akibat keterbatasan lahan parkir.
Devi, salah seorang warga Surabaya, mengaku terpaksa mengurungkan niatnya saat hendak mengunjungi gerai kuliner di kawasan Merr, karena tidak mendapatkan ruang untuk memarkir mobilnya.
"Mau ke Gacoan Merr, tapi karena tidak ada area parkir yang cukup untuk mobil lantaran disegel, akhirnya saya pilih tidak jadi membeli," ungkap Devi di sekitar lokasi.
BACA JUGA:Bapenda Surabaya Tegaskan Area Parkir Tempat Usaha Wajib Miliki Izin
Sementara, Kepala Dishub Kota Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menegaskan bahwa penindakan ini murni penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 3 Tahun 2018. Menurutnya, seluruh tempat usaha yang menyediakan fasilitas parkir wajib mengurus izin penyelenggaraan. Dishub juga memastikan bahwa persyaratan yang dibutuhkan sebenarnya cukup mudah untuk dipenuhi oleh para pelaku usaha.
"Penertiban ini merujuk pada Perda Kota Surabaya 3/2018. Aturan tersebut mengamanatkan seluruh pelaku usaha yang menyediakan lahan parkir wajib memiliki izin penyelenggaraan tempat parkir, " kata Trio.
Pemerintah Kota terus mengintensifkan pengawasan ini guna memastikan seluruh lokasi parkir dikelola secara legal, menerapkan tarif yang transparan, serta memberikan perlindungan legalitas bagi masyarakat pengguna jasa parkir.
"Pada dasarnya persaratannya telah dipermudah demi mendorong kepatuhan para pelaku usaha. Pengawasan ketat ini dilakukan guna memastikan pengelolaan parkir berjalan legal, menerapkan tarif yang transparan, serta memberikan kepastian hukum dan keamanan bagi masyarakat pengguna jasa, " imbuhnya.
BACA JUGA:Hotline Cak Eri Terima 9.217 Aduan, Persoalan Parkir Paling Banyak Dikeluhkan Warga Surabaya
Sumber:





