iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Gagasan Baru Reformasi Hukum, Hardjuno Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Tersendiri

Gagasan Baru Reformasi Hukum, Hardjuno Usulkan Perampasan Aset Jadi Rezim Tersendiri

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho. --

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Regulasi perampasan aset di Indonesia dinilai tidak boleh sekadar mengejar kecepatan dan efektivitas negara dalam menyita kekayaan hasil tindak pidana. Lebih dari itu, payung hukum tersebut harus memberikan batasan kewenangan yang tegas agar tidak menabrak hak konstitusional warga negara.


Gempur Rokok Illegal--

Gagasan tersebut mengemuka dalam Sidang Tertutup Program Doktor Sekolah Pascasarjana Universitas Airlangga (Unair), Selasa (14/7) 

Pengamat Hukum dan Pembangunan, Shri Hardjuno Wiwoho, berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Prinsip Kepastian Hukum pada Akselerasi Reformasi Hukum terhadap Perampasan Aset Tanpa Tuntutan Pidana (Non-Conviction Based Asset Forfeiture)”.

BACA JUGA:Dosen Hukum Unair Minimalisasi Risiko Sengketa Nakes di Tompokersan

Sidang ini menjadi tahapan krusial bagi Hardjuno setelah sebelumnya melewati ujian kelayakan naskah pada 12 Maret 2026.

“Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset ini jangan hanya mengejar efektivitas. Kalau kepastian hukumnya lemah, regulasi justru bisa memunculkan persoalan baru di kemudian hari,” ujar Hardjuno. 

Menurut Hardjuno, kejelasan posisi hukum Non-Conviction Based (NCB) sangat krusial. Selama ini, mekanisme perampasan aset tanpa tuntutan pidana masih memicu perdebatan apakah masuk dalam ranah hukum pidana, perdata, atau administrasi negara. Dengan menjadikannya sebagai rezim hukum tersendiri, aparat penegak hukum maupun masyarakat akan memiliki kejelasan terkait hukum acara, standar pembuktian, batas kewenangan negara, hingga mekanisme keberatan.

BACA JUGA:Dosen Unair Lulusan Prancis Soroti Gaji Dosen di Bawah UMR, Pertanyakan Biaya Kuliah yang Terus Naik

Isi disertasi ini menemukan momentumnya di tengah langkah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang menempatkan RUU Perampasan Aset dalam Daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 di nomor urut enam. Pada Sabtu (11/7/2026), Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung menyatakan bahwa Komisi III DPR saat ini sedang menyusun norma RUU tersebut dengan menjaring masukan dari pakar, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan praktisi hukum.

Dalam kajiannya, Hardjuno menawarkan empat pilar reformasi hukum perampasan aset. Selain pembentukan rezim hukum mandiri, ia menekankan bahwa setiap tindakan pembekuan aset oleh negara wajib terukur dan dapat diuji keabsahannya di pengadilan. Pemilik aset juga harus diberikan hak yang setara untuk membuktikan bahwa kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.

BACA JUGA:Kombespol Ganis Setyaningrum Raih Doktor Unair, Tegaskan Peran Strategis Polwan

Ia juga memasukkan analisis penerapan Asas Presumptio Iustae Causa (praduga keabsahan). Asas ini memungkinkan keputusan administratif negara untuk mengamankan aset yang diduga hasil kejahatan tetap berlaku demi mencegah aset dipindahtangankan, sebelum nantinya diuji secara terbuka di pengadilan.

"Kami juga membandingkan praktik perampasan aset di Amerika Serikat, Singapura, dan Thailand. Namun, sistem luar negeri ini tidak disalin mentah-mentah, melainkan disesuaikan dengan konstitusi dan karakter hukum peradilan di Indonesia," tambahnya.

Sumber: