iklan bhayangkara
Pildun Banner

Perselisihan di Kantor Disdik Tulungagung Berujung Restorative Justice

Perselisihan di Kantor Disdik Tulungagung Berujung Restorative Justice

Pelapor dan terlapor berdamai disaksikan polisi dan pihak Dinas Pendidikan.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Perselisihan yang sempat memanas di lingkungan Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten TULUNGAGUNG akhirnya diselesaikan secara damai. Satreskrim Polres TULUNGAGUNG memilih mengedepankan pendekatan restorative justice (RJ), setelah kedua belah pihak sepakat berdamai dan mengakhiri persoalan secara kekeluargaan.

Kasus ini bermula dari laporan dugaan tindak pidana pengancaman yang terjadi pada Senin 22 Juni 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung.

BACA JUGA:Perpanjangan Kontrak PPPK Diserahkan, Disdik Tulungagung Suntik Semangat Baru Guru SMP


Mini Kidi Wipes.--

Berdasarkan keterangan pelapor berinisial HEN, peristiwa bermula usai kegiatan penerimaan peserta didik baru (PPDB). Saat hendak turun dari lantai tiga menuju lantai satu, pelapor mengaku mendapat ucapan bernada ancaman dari rekan kerjanya yang berinisial SUP di area tangga.

Tak berhenti di situ, ketika pelapor akan meninggalkan kantor menggunakan sepeda motor melalui pintu parkir belakang, terlapor kembali menghalangi jalan sambil mengucapkan kalimat serupa. Merasa tidak aman, pelapor memilih keluar melalui pintu gerbang depan sebelum melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulungagung.

BACA JUGA:Atasi Krisis Kepemimpinan, Disdik Tulungagung Kejar Pengisian 139 Kursi Kepala Sekolah yang Kosong

Menindaklanjuti laporan itu, Unit Pidana Umum Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan sekaligus mempertemukan kedua belah pihak dalam proses mediasi.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Andi Wiranata Tamba mengatakan, hasil mediasi membuahkan kesepakatan damai. Pelapor mencabut laporan pengaduannya. Sementara terlapor menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pelapor.

"Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses mediasi, pelapor telah mencabut laporan pengaduannya. Terlapor juga telah menyampaikan permohonan maaf yang diterima oleh pelapor, sehingga kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan melalui mekanisme restorative justice," ujar AKP Andi Wiranata Tamba, Jumat 10 Juli 2026.

BACA JUGA:Curi Tujuh Ayam Jago, Lima Bocah di Tulungagung Jalani Restorative Justice


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, penghentian penyelidikan dilakukan setelah seluruh syarat RJ terpenuhi. Mulai dari adanya surat pencabutan laporan, permohonan penyelesaian melalui RJ, hingga surat kesepakatan damai yang ditandatangani kedua belah pihak.

AKP Andi menjelaskan, pendekatan RJ merupakan bagian dari penegakan hukum yang mengutamakan penyelesaian secara humanis dengan memulihkan hubungan sosial, selama memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

Sumber:

Berita Terkait