iklan bhayangkara
Pildun Banner

Sengketa Yayasan Pendidikan di Malang, Dua Kepala Sekolah Digugat ke Pengadilan

Sengketa Yayasan Pendidikan di Malang, Dua Kepala Sekolah Digugat ke Pengadilan

Penggugat Taufik Hidayat bersama kuasa hukumnya Sumardan SH usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kepanjen. --

(Edy Riawan)

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.IDTaufik Hidayat selaku Pembina Yayasan Pendidikan Teknologi Turen (YPTT), menggugat dua kepala sekolah dan empat kepala dinas dalam sengketa yayasan pendidikan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Kepanjen, Rabu 8 Juli 2026.

Para tergugat terdiri atas Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen sebagai Tergugat I, Kepala Sekolah SMK (STM) Turen sebagai Tergugat II, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Malang sebagai Tergugat III, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Malang sebagai Tergugat IV, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Timur sebagai Tergugat V, serta Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Jawa Timur sebagai Tergugat VI.

BACA JUGA:Gugatan Ditolak PN Kepanjen, Sengketa Yayasan Pendidikan di Turen Masuki Babak Akhir


Mini Kidi Wipes.--

Kuasa hukum penggugat, Sumardan SH, mengatakan gugatan diajukan terkait dugaan penggunaan Akta Pendirian Yayasan Pendidikan Teknologi Waskito Turen Nomor 01 tanggal 4 Juni 2014 sebagai dasar pengajuan Izin Penyelenggaraan Sekolah (IPS) atau Izin Operasional Sekolah (IOS).

"Padahal Akta No.01 yang dibuat Notaris Eben didasarkan pada akta yang sudah dibatalkan Pengadilan Negeri Kepanjen dalam perkara No.38/Pdt.G/2009/PN.Kpj tanggal 26 Januari 2010," ujar Sumardan.

Menurutnya, Kepala Sekolah SMP Bhakti Turen dan SMK Turen diduga menggunakan akta yang tidak benar.

Ia juga menilai keputusan yang diterbitkan sejumlah kepala dinas diduga bersandar pada akta tersebut.

"Para Kepala Dinas diduga tidak melaksanakan tugas dengan baik, melanggar UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan asas-asas pemerintahan yang baik," katanya.

Sumardan menjelaskan pihaknya telah melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang tersebut ke Polda Jawa Timur pada 18 Januari 2026.

Penanganan laporan itu kemudian dilimpahkan ke Polres Malang sesuai surat Polda Jawa Timur tertanggal 26 Februari 2026.

Menurutnya, perkara tersebut telah menimbulkan kerugian materiil dan immateriil bagi penggugat sehingga pihaknya meminta para kepala dinas yang dilaporkan dinonaktifkan.

"Sebagai kuasa hukum, meminta Penyidik Polres Malang agar segera memeriksa dua Kepala Dinas Kabupaten Malang atas pengaduan klien kami," ujarnya.

Sumber:

Berita Terkait