HJKS Banner
SFF 20266

PA Gresik Gandeng 130 Perusahaan Bantu Jamin Hak Ekonomi Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

PA Gresik Gandeng 130 Perusahaan Bantu Jamin Hak Ekonomi Anak dan Mantan Istri Pascaperceraian

Ilustrasi AI--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pengadilan Agama (PA) GRESIK berupaya memastikan hak perempuan dan anak tetap terpenuhi pascaperceraian. Upaya itu dilakukan dengan menggandeng 130 perusahaan lokal. 

Panitera Muda PA Gresik Andik Wicaksono mengatakan, perusahaan dilibatkan untuk membantu mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan. Terutama yang berkaitan dengan kewajiban nafkah bagi mantan istri maupun anak setelah perceraian.

BACA JUGA:Program Bunda Puspa Gresik Diperluas ke 80 Desa, Target Tekan Kemiskinan dan Stunting


Mini Kidi Wipes.--

“Awalnya ada sekitar 50 perusahaan. Saat ini sudah ada sekitar 130 perusahaan yang bekerja sama," kata Andik, Jumat 19 Juni 2026.

Andik menyebut, kerjasama itu cukup krusial untuk mencegah pihak yang berkewajiban mengabaikan amar putusan pengadilan. Khususnya terkait hak nafkah perempuan dan anak agar tetap terlindungi. 

BACA JUGA:KBPPPA Gresik Beri Pendampingan Psikososial Santri Al-Amin, Empat Anak Terdampak Emosional

"Ketika putusan perceraian sudah berkekuatan hukum tetap, kami akan bersurat kepada perusahaan tempat pihak laki-laki bekerja untuk memberitahukan isi amar putusan," terangnya.

Ia menjelaskan, dalam putusan kewajiban nafkah anak, perusahaan dapat membantu memastikan pembayaran dilakukan sesuai ketetapan pengadilan. Sebagian gaji pekerja dapat dialokasikan untuk memenuhi kewajiban nafkah sesuai amar putusan. 

Apalagi, risiko pihak laki-laki mengingkari kewajibannya setelah perceraian masih banyak terjadi. Oleh karenanya, pihaknya berupaya memastikan hak-hak ekonomi mantan istri maupun anak tidak terabaikan pasca putusan pengadilan dijatuhkan. 

BACA JUGA:Badai Perceraian Guncang Jember, Tercekik Ekonomi hingga Candu Medsos Picu 2.211 Gugatan

Dari data PA Gresik, sebanyak 793 pasangan memilih untuk mengakhiri hubungan rumah tangga sejak Januari hingga 12 Juni 2026. Mayoritas kasusnya didominasi permasalahan ekonomi, yang mencapai 411 perkara.

Faktor pemicunya beragam, mulai dari tidak memiliki pekerjaan, tidak mampu menafkahi keluarga, hingga penelantaran akibat terlilit hutang.

"Dari keterangan para saksi maupun penggugat. 80 persen kasus cerai faktor ekonomi karena pihak suami ketagihan judi online,” ungkapnya.

Sumber: