BPJS Kesehatan Kediri dan Kejari Kota Kediri Perkuat Kepatuhan Badan Usaha Program JKN
Kajari Kota Kediri dan Kepala BPJS Kesehatan Kediri saat penandatanganan kerja sama.--
KEDIRI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Kesehatan Cabang Kediri bersama Kejaksaan Negeri Kota Kediri resmi memperkuat kolaborasi lintas sektor melalui penandatanganan nota kesepakatan kerja sama untuk mengoptimalkan penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Jumat 5 Juni 2026.
Kerja sama tersebut difokuskan pada pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan pendampingan hukum guna meningkatkan kepatuhan badan usaha dalam pelaksanaan Program JKN.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Rivo Ch. M. Medellu, menegaskan sinergi antara Kejaksaan dan BPJS Kesehatan memiliki landasan hukum yang kuat sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
“Di dalam instruksi tersebut, Kejaksaan memiliki peran untuk memberikan pendapat hukum, pendampingan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, serta bantuan hukum. Selain itu, Kejaksaan juga mendukung upaya peningkatan kepatuhan dalam pelaksanaan Program JKN,” ujar Rivo.
BACA JUGA:Forkopimcam Se-Kabupaten Kediri Ikuti Lomba Menembak Hari Bhayangkara Ke-80

Mini Kidi Wipes.--
Menurutnya, masih terdapat sejumlah badan usaha yang belum memenuhi kewajibannya dalam Program JKN sehingga diperlukan penguatan koordinasi antarinstansi untuk menyelesaikan berbagai kendala sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, peningkatan kepatuhan badan usaha akan dilakukan melalui langkah kolaboratif bersama Dinas Ketenagakerjaan, Pengawas Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri.
Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kediri, Tutus Novita Dewi, menyampaikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Negeri Kota Kediri dalam memperkuat implementasi Program JKN di wilayah Kota Kediri.
Saat ini, cakupan kepesertaan JKN di Kota Kediri telah mencapai 99 persen dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 87 persen.
Meski demikian, pembiayaan Program JKN masih didominasi anggaran pemerintah sehingga diperlukan peningkatan kontribusi dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) melalui kepatuhan badan usaha dalam mendaftarkan pekerja dan membayarkan iuran secara tertib.
“Kami telah melakukan berbagai upaya pembinaan dan pendampingan kepada badan usaha. Namun dalam praktiknya masih terdapat tantangan yang memerlukan dukungan dari Kejaksaan, khususnya melalui peran Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pertimbangan hukum dan langkah strategis dalam mendorong kepatuhan pemberi kerja,” jelas Tutus.
BACA JUGA:Pakar Pidana Unair Sebut Peluang Muncul Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi BGN

Gempur Rokok Illegal--
Melalui nota kesepakatan ini, BPJS Kesehatan dan Kejaksaan Negeri Kota Kediri akan memperkuat koordinasi dalam pemberian bantuan hukum nonlitigasi, pendapat hukum, pendampingan hukum, serta penyelesaian berbagai permasalahan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Program JKN.
Kerja sama tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan badan usaha, memperluas perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja, serta mendukung keberlanjutan Program JKN sebagai salah satu program strategis nasional.
“Sinergi ini bukan hanya tentang penegakan kepatuhan, tetapi juga memastikan seluruh pekerja memperoleh haknya atas perlindungan jaminan kesehatan. Dengan dukungan Kejaksaan Negeri Kota Kediri, kami optimistis upaya optimalisasi Program JKN dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat,” tutup Tutus. (fai)
Sumber:









