Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Istri Perangkat Desa Diduga Terima Bantuan Pangan, DKPP Jombang Sebut Data Ditentukan Pusat

Istri Perangkat Desa Diduga Terima Bantuan Pangan, DKPP Jombang Sebut Data Ditentukan Pusat

Ilustrasi penyaluran bantuan pangan di Jombang.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Jombang menegaskan penetapan penerima bantuan pangan mengacu pada data pemerintah pusat melalui Perum Bulog menyusul polemik dugaan istri perangkat desa menerima bantuan di Desa Keboan, Kecamatan Ngusikan.

Kepala Bidang Ketersediaan, Distribusi, dan Cadangan Pangan DKPP Jombang, Mohammad Hari Prasetyo, menjelaskan bahwa bantuan pangan yang saat ini disalurkan berupa beras 10 kilogram dan minyak goreng 2 liter untuk alokasi dua bulan.

Menurutnya, seluruh penerima bantuan telah ditetapkan berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Warga yang berhak menerima bantuan merupakan masyarakat yang masuk kategori desil 1 hingga desil 3, yakni kelompok dengan tingkat kesejahteraan paling rendah.

“Penerima bantuan pangan mengacu pada DTSEN. Yang menerima merupakan masyarakat yang masuk desil 1 sampai desil 3,” ujarnya, 31 Mei 2026.

BACA JUGA:Bantuan Pangan Desa Keboan Jombang Disorot, Warga Pertanyakan Ketepatan Sasaran


Mini Kidi Wipes.--

Terkait munculnya informasi adanya istri perangkat desa yang diduga masuk dalam daftar penerima bantuan pangan, Prasetyo mengaku pihaknya tidak dapat memastikan karena data penerima sepenuhnya berasal dari pemerintah pusat melalui Bulog.

“Kami tidak mengetahui secara pasti terkait data penerima tersebut. Data penerima berasal dari Bulog. Dinas tidak memiliki kewenangan menentukan siapa yang menerima bantuan,” katanya.

Ia menegaskan, peran DKPP dalam program bantuan pangan lebih difokuskan pada pengawasan kualitas komoditas yang disalurkan kepada masyarakat.

BACA JUGA:Kronologi Kebakaran Hebat di Sidoyoso, Dua Kali Ledakan Terdengar, Oma Meregang Nyawa


Gempur Rokok Illegal--

Pihaknya memastikan beras maupun minyak goreng yang dibagikan dalam kondisi layak konsumsi dan sesuai standar mutu.

“Tugas kami memastikan produk yang dibagikan kepada masyarakat dalam kondisi baik, kualitasnya sesuai dan tidak ada kerusakan,” jelasnya.

Prasetyo menambahkan, apabila terdapat masyarakat yang mempertanyakan validitas data penerima bantuan, hal tersebut dapat dikonfirmasikan kepada instansi yang berwenang mengelola data sosial.

Sebab, proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan basis data yang telah ditentukan oleh pemerintah pusat.

“Proses penetapan penerima dilakukan berdasarkan data yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” pungkasnya. (war)

Sumber:

Berita Terkait