Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
SFF 20266

Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Barang Kembali

Polres Gresik Ungkap Lima Kasus Kejahatan, Korban Bersyukur Barang Kembali

Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Ramadhan Nasution memimpin konferensi pers pengungkapan lima kasus kejahatan di Mapolres Gresik.--

GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Gresik mengungkap lima kasus tindak pidana mulai pencurian kendaraan bermotor, perjudian sabung ayam, penipuan, hingga pengeroyokan dalam konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin 18 Mei 2026.

Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Ramadhan Nasution memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus tersebut bersama jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Gresik.

Lima kasus yang diungkap meliputi pencurian dengan pemberatan, pencurian kendaraan bermotor, perjudian sabung ayam, penipuan dan penggelapan sepeda motor, serta pengeroyokan yang melibatkan oknum suporter sepak bola.

Selain itu, sejumlah korban turut hadir dan menyampaikan apresiasi kepada kepolisian setelah kendaraan dan barang berharga mereka berhasil diamankan dan dikembalikan.

Korban curanmor Eko Wahyudi mengaku bersyukur motornya berhasil ditemukan polisi.

“Terima kasih kepada Polres Gresik. Saya mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraannya dan menggunakan kunci ganda,” ujarnya.

BACA JUGA:Pencuri Motor 4 TKP Diringkus Polres Gresik, Uang Penjualan Dipakai Narkoba dan Bayar Hutang


Mini Kidi Wipes.--

Sementara itu, korban penipuan dan penggelapan sepeda motor Farhan mengapresiasi gerak cepat kepolisian dalam menangkap pelaku.

“Terima kasih kepada Polres Gresik, semoga semakin sukses. Untuk masyarakat jangan mudah percaya kepada orang lain. Alhamdulillah motor saya sudah kembali,” katanya.

Korban pencurian rumah di wilayah Sidayu, Urifan, juga menyampaikan terima kasih atas keberhasilan polisi mengungkap kasus yang menimpanya.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Polres Gresik. Saya juga berpesan kepada masyarakat agar menjaga barang berharganya dan selalu berhati-hati,” ungkapnya.

Salah satu kasus yang diungkap yakni pencurian dengan pemberatan di rumah milik Urifan di Desa Golokan, Kecamatan Sidayu.

Pelaku berinisial WN ditangkap Tim Resmob Macan Giri Polres Gresik di sebuah rumah kos di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri pada 12 Mei 2026.

Polisi juga mengamankan seorang penadah berinisial S beserta barang bukti telepon genggam, tas selempang, dan pakaian yang digunakan saat beraksi.


Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--

Selain itu, kasus pencurian kendaraan bermotor di Dusun Geger Wetan, Desa Iker-Iker Geger, Kecamatan Cerme juga berhasil diungkap.

Pelaku berinisial MS alias Zazuli ditangkap Unit Resmob di wilayah Menganti pada 14 Mei 2026, sedangkan satu pelaku lain masih berstatus daftar pencarian orang.

Polisi turut mengamankan barang bukti berupa sepeda motor, kunci T, tas, topi, dan pakaian pelaku.

Tim Resmob Polres Gresik juga membongkar praktik perjudian sabung ayam di Dusun Sidomoro, Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan enam pria beserta barang bukti tujuh ayam jago, delapan sepeda motor, telepon genggam, dan perlengkapan arena perjudian.

Kasus lain yang diungkap ialah penipuan dan penggelapan sepeda motor Honda Scoopy milik warga Gresik yang digadaikan pelaku.

Dua tersangka berinisial M.D.N.A dan M.I.A ditangkap di kawasan Rumokalisari, Benowo, Surabaya pada 12 Mei 2026 dini hari.

Selain itu, Satreskrim Polres Gresik juga mengungkap kasus pengeroyokan terhadap pelajar asal Surabaya bernama Alvin Rajendriya Fausta di kawasan Jalan Veteran, Kecamatan Kebomas.

Delapan tersangka ditangkap pada 16 hingga 17 Mei 2026 dan diduga merupakan oknum suporter sepak bola.

Kapolres Gresik Ajun Komisaris Besar Polisi Ramadhan Nasution menegaskan pihaknya akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Polres Gresik akan terus berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami mengimbau warga agar lebih waspada, tidak meninggalkan kunci kendaraan, tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak pidana,” tegasnya. (hms/day)

 
 
 

Sumber: