Senar Layangan di Besuki Situbondo Tewaskan Pengendara
Ilustrasi pemotor terkena benang layang-layang.--
SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Senar layangan yang melintang di jalan raya wilayah Kecamatan Besuki menyebabkan kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara motor, sehingga warga meminta aparat kepolisian bertindak tegas, Senin 11 Mei 2026.
Warga mengeluhkan aktivitas bermain layangan di pinggir jalan raya karena benang layangan kerap membahayakan pengendara yang melintas.

Mini Kidi Wipes.--
Misyono, warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, mengatakan dirinya juga pernah menjadi korban akibat terkena senar layangan pada awal Mei 2026.
"Akhir Desember 2025 lalu ada dua kejadian. Seorang perangkat desa dari Desa Sumberanyar meninggal dunia akibat kecelakaan yang dipicu senar layangan. Tetangga saya juga ada yang jatuh terkena senar dan sampai sekarang jalannya masih pincang," ungkap Misyono.
BACA JUGA:DPMD Situbondo Siapkan PAW Delapan Kepala Desa
Menurutnya, titik paling rawan berada di kawasan selatan rumah mantan Wakil Bupati Situbondo yang setiap sore ramai digunakan bermain layangan hingga benangnya menjuntai ke badan jalan.
Selain itu, peringatan bahaya senar layangan juga ramai di media sosial melalui unggahan akun Facebook Sallih Aja pada 2 Mei 2026.
"Hati-hati terkena senar layangan, kemarin saya sudah kena soalnya," tulis akun tersebut.
BACA JUGA:PMII Situbondo Desak Polisi Bongkar Mafia BBM Solar
Senar layangan jenis gelasan dinilai sangat berbahaya karena dapat menyebabkan luka serius pada pengendara sepeda motor hingga memicu hilangnya kendali kendaraan.
Sementara itu, Kapolsek Besuki AKP Adam menegaskan pihaknya akan melakukan patroli di lokasi yang sering digunakan bermain layangan dekat akses publik.

Gempur Rokok Ilegal. Ini Ciri-ciri rokok Ilegal.--
"Kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan patroli di lokasi-lokasi tersebut. Jika kedapatan ada warga, baik anak-anak maupun dewasa, yang bermain layangan di dekat jalan raya, kami akan berikan edukasi dan sosialisasi mengenai bahayanya bagi keselamatan orang lain," tegas AKP Adam.
Ia juga mengimbau masyarakat segera melaporkan aktivitas serupa melalui Call Center Polri 110, aplikasi Super App Polri, atau perangkat desa setempat agar tidak kembali menimbulkan korban. (–)
Sumber:









